DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Februari 1988 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 12/PJ.23/1988 TENTANG PEMBETULAN SPT AKHIR PPd/PPs TAHUN 1983 DAN PKk TAHUN 1984 SEBAGAIMANA DIMAKSUD SE DIR. JEN. PAJAK NO. SE-04/PJ.5/1984 TANGGAL 12 OKTOBER 1984 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan mengenai pembetulan SPT Akhir PPd/PPs tahun 1983 dan PKk tahun 1984 sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.5/1994 tanggal 12 Oktober 1984, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Pada dasarnya sistim pemungutan pajak pada undang-undang pajak lama tidak mengenal adanya pengaturan mengenai pembetulan SPT Akhir (Tahunan) PPd, PPs dan PKk, karena SPT akhir ini merupakan sarana komunikasi bagi Wajib Pajak dan fiskus untuk memberikan keterangan-keterangan dan data-data yang diperlukan guna menetapkan besarnya hutang pajak oleh fiskus (official) assesment). Berbeda dengan Undang-undang pajak baru bahwa SPT Akhir (Tahunan) disamping mempunyai fungsi sebagai sarana pertanggungan jawaban Wajib Pajak atas kepercayaan yang diberikan dan juga merupakan sarana untuk menghitung serta menetapkan sendiri pajak yang terhutang (self assesment). 2. Dalam hubungan tersebut diatas maka pengaturan yang ada hanya mengenai pemberitahuan secara tertulis atas kemauan sendiri apabila SPT Akhir disampaikan tidak benar dan mengenai hal ini tidak dikenakan sanksi kenaikan 100% (dalam hal ada tagihan kemudian) yaitu sesuai dengan Pasal 14 huruf d Ordonansi PPd 1944, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Ordonansi PPs 1925 dan Pasal 36 ayat (2) Ordonansi PKk 1932. Dengan demikian Wajib Pajak dengan kehendak sendiri dapat memberitahukan ke Kepala Inspeksi Pajak dalam hal ketidakbenaran dalam mengisi SPT Akhir dan bukan dengan melakukan pembetulan SPT akhirnya. 3. Pembetulan SPT Akhir sebagaimana dimaksud pada butir 5 surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.5/1984 diatas merupakan pengecualian yang hanya dikaitkan dengan pelaksanaan KEPPRES Nomor 26 Tahun 1984 tentang pengampunan pajak. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara sepenuhnya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SALAMUN A.T.