Yth. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia Dalam rangka Pembenahan Master File yang ada di Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut: 1. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan pembenahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU-5 digit) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 34/PJ/2003 tanggal 14 Februari 2003; 2. Pembenahan tersebut dilakukan terhadap KLU yang ada di Master File untuk disesuaikan dengan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya di lapangan; 3. Pelaksanaan pembenahan ini dimulai terhadap 200 Wajib Pajak Besar KPP terlebih dahulu; 4. Agar Para Kepala Kantor Wilayah mengawasi pelaksanaannya. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 4 Februari 2009 Direktur Jenderal, ttd, Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak seluruh Indonesia.