{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ---- SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR SE-128/PJ/2010\\ \\ TENTANG\\ \\ PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK  NOMOR [[view.php?id=fade9da1bfe1c47c92f4ac38c11d0d1b|**SE-52/PJ/2010**]] TENTANG //UPDATING// NOMOR SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)/SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)  SEHUBUNGAN DENGAN DISTRIBUSI DATA MODUL PENERIMAAN NEGARA (MPN)  KE SIDJP/SIPMOD \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\   Sehubungan dengan diperlukannya pengaturan terkait dengan penguatan tata kelola atas prosedur //updating// nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP) sehubungan dengan distribusi data Modul Penerimaan Negara (MPN) ke SIDJP/SIPMOD, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Surat Edaran Direktur Pajak Nomor [[view.php?id=fade9da1bfe1c47c92f4ac38c11d0d1b|**SE-52/PJ/2010**]] tentang //Updating// Nomor Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP) sehubungan dengan Distribusi Data Modul Penerimaan Negara ke SIDJP/SIPMOD, terkait dengan hal tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:     1. Mengubah point 3 sehingga menjadi:   3. Permintaan perubahan data //update// nomor kohir SKP/STP diajukan oleh Seksi Penagihan sebagai pihak otorisator perubahan data dan diteruskan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk dilakukan verifikasi pembayaran atas nomor SKP/STP terkait, Atas pembayaran SKP/STP yang telah di verifikasi dan disetujui untuk dilakukan perubahan data //update// nomor kohir SKP/STP akan diteruskan ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi (Seksi PDI) untuk dilakukan perubahan data.     2. Mengubah point 5 sehingga menjadi:   5. Dalam hal perubahan nomor ketetapan tidak dapat dilakukan oleh Seksi PDI, petugas //Operator Console// (OC) meneruskan permintaan perubahan data ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (Dit TIP) sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=be1bfa4e216cc405ab9794353bdbe655|**SE-100/PJ/2010**]] tentang Kebijakan Perubahan Data SIDJP, SIPMOD dan SISMIOP.     3. Mengubah Tata Cara Update Data Nomor Kohir SKP/STP sehingga menjadi sebagaimana lampiran I Surat Edaran ini.     4. Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=fade9da1bfe1c47c92f4ac38c11d0d1b|**SE-52/PJ/2010**]] tanggal 9 April 2010.   Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.         Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 29 November 2010     DIREKTUR JENDERAL,\\ \\ ttd\\ \\ Mochamad Tjiptardjo\\ NIP 195104281975121002 Tembusan : 1.\\ 2.\\ 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;\\ Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;\\ Kepala PPDDP. @liendza_timtkb, 15/03/2018 \\