{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42\\ Jakarta 12190\\ Kotak Pos 124\\ Homepage: http:%%//%%www.pajak.go.id   Telepon\\ \\ Faksimili\\   :\\ :\\ : 5250208 - 5251609\\ 5262880\\ 584792 ----   |Yth.|1.\\ 2.|Para Kepala Kantor Wilayah DJP\\ Para Kepala kantor Pelayanan Pajak\\ di seluruh Indonesia| \\ SURAT EDARAN\\ NOMOR SE-124/PJ/2010\\ \\ TENTANG\\ \\ PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=746206d63610c80c08bdf440226b462a|**426/KMK.03/2010**]]\\ DAN PEMINDAHAN PENGELOLAAN BERKAS PENGAWASAN ATAS\\ PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN\\ KE KAWASAN BEBAS\\   Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=746206d63610c80c08bdf440226b462a|**426/KMK.03/2010**]] tanggal 2 November 2010 tentang Penugasan Kepada Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun, bersama ini disampaikan Salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dimaksud, yang pada intinya mengatur hal sebagai berikut: 1. Penunjukan Pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas dalam rangka //endorsement// serta melakukan penatausahaan dan penyusunan laporan dalam rangka //endorsement// di lingkungan Kawasan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana diatur pada Diktum KETIGA. 2. Pencabutan KMK Nomor 140/KMK.03/2009 tentang Penugasan Kepala Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana diatur pada Diktum KEENAM. 3. KMK dimaksud ditetapkan pada tanggal 2 November 2010 dan mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan sebagaimana diatur pada Diktum KETUJUH, yaitu tanggal 2 Desember 2010.     Berkenaan dengan pemindahan pelaksanaan //endorsement// dalam rangka pengawasan atas pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Batam, Bintan, dan karimun dari Pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Bintan ke Pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada KPP Madya Batam yang ditugaskan, perlu diatur tata cara pemindahan sebagai berikut. 1. Pemindahan pelaksanaan //endorsement// adalah dari KPP Pratama Bintan (sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=19df34e5a4cbdb9c7a41acd3fbd71222|**SE-39/PJ./2009**]]) ke KPP Madya Batam. 2. Pelaksanaan perekaman, pembuatan register harian penerimaan, pembuatan register harian perekaman, dan pembuatan laporan analisis arus keluar-masuk barang sehubungan pelaksanaan pengelolaan //endorsement// sampai dengan tanggal 01 Desember 2010 menjadi tanggung jawab KPP Pratama Bintan. 3. Dalam hal terdapat pekerjaan pengelolaan //endorsement// yang belum selesai pada tanggal 01 Desember 2010, KPP Pratama Bintan mengumpulkan berkas dan dokumen-dokumen terkait dan membuat rekapitulasinya serta menyampaikan kepada KPP Madya Batam. 4. Penyampaian berkas dan rekapitulasi pekerjaan //endorsement// yang belum selesai menggunakan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Belum Selesai sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran ini. 5. Penyampaian berkas pengawasan menggunakan Berita Acara Serah Terima Berkas Pengawasan Pelaksanaan //Endorsement// sebagaimana pada Lampiran 11 Surat Edaran ini. 6. Berkas pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir 5 adalah seluruh dokumen yang dihasilkan dan diadministrasikan berkenaan dengan pelaksanaan tugas //endorsement//, perekaman, pemberkasan, dan analisis dokumen pemberitahuan pabean di Kawasan Bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=539a4ba7e9fbd80f14780f0d49c15786|**45/PMK.03/2009**]] dan perubahannya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=19df34e5a4cbdb9c7a41acd3fbd71222|**SE-39/PJ./2009**]]. 7. Saat penyampaian berkas dan rekapitulasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada butir 4 dan penyampaian berkas pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir 5 adalah paling lambat tanggal 01 Desember 2010. 8. Pelaksanaan perekaman, pembuatan register harian penerimaan, pembuatan register harian perekaman, dan pembuatan laporan analisis arus keluar-masuk barang sehubungan pelaksanaan pengelolaan //endorsement// mulai tanggal 02 Desember 2010 menjadi tanggung jawab KPP Madya Batam. 9. Demi menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan pelayanan yang prima kepada Wajib Pajak dalam masa peralihan pengelolaan //endorsement// ini, Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau diminta untuk menugaskan Pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Bintan untuk melakukan pendampingan kepada Pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Batam yang ditugaskan untuk melaksanakan pengelolaan //endorsement// sampai dengan batas waktu tertentu.           Demikian untuk untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.   Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 26 November 2010\\ Direktur Jenderal,\\ \\ ttd.\\ \\ Mochamad Tjiptardjo\\ NIP 195104281975121002     Tembusan :\\ - Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; - Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; - Para Kepala Kanwil DJP; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.