{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ---- SURAT EDARAN\\ NOMOR SE-11/PJ/2022\\ \\ TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN OBJEK PAJAK UNTUK PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN  Yth. 1. Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;   2. Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan   3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     A. Umum   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Penilaian sehingga dapat meningkatkan kualitas hasil Penilaian, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pedoman pelaksanaan Penilaian Objek Pajak untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. B. Maksud dan Tujuan   1. Maksud     Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Penilai Pajak dalam melaksanakan Penilaian Objek Pajak untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.   2. Tujuan     Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman pemahaman mengenai Penilaian Objek Pajak dan keseragaman  pelaksanaan Penilaian Objek Pajak untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.         C. Ruang Lingkup   Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:   1. pengertian;   2. ketentuan Penilaian;    3. penetapan NJOP PBB melalui Pendekatan Penilaian dan/atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;