DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Maret 1984 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ.222/1984 TENTANG PEMBETULAN KESALAHAN KETIK PADA ANGKA ROMAWI II SE-08/PJ.222/1984 TANGGAL 15 MARET 1984 (SERI PPh PASAL 23-04) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini diberitahukan bahwa dalam Surat Edaran tanggal 15 Maret 1984 No. SE-08/PJ.222/1984 perihal Jasa tekhnik dan jasa manajemen menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Seri PPh Pasal 23-03) terdapat kesalahan ketik pada kalimat yang tertera pada angka Romawi II yang perlu dibetulkan. Setelah dilakukan pembetulan kalimat pada angka Romawi II tersebut berbunyi sebagai berikut : Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam melaksanakan manajemen dengan mendapatkan balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee"). Demikian, kesalahan ketik tersebut dibetulkan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG ttd Drs. MANSURY