DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190\\ Tromol Pos No.124 Jakarta 10002   Telepon\\ Faksimili :\\ : 525-0208, 525-1609,526-2880\\ 525-5767 ----   **SURAT EDARAN**\\   Nomor\\ Lampiran\\ Sifat\\ Hal :\\ :\\ :\\ : SE-10/PJ.52/1998\\ 3 (tiga) set\\ Biasa\\ Restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya       Bersama ini disampaikan photo copy Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: [[view.php?id=1ecfb463472ec9115b10c292ef8bc986|**25/KMK.01/1998**]] tanggal 27 Januari 1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya (terlampir).\\ \\ Sehubungan dengan hal tersebut diberikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut sebagai berikut: 1. Dengan berlakunya Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: [[view.php?id=1ecfb463472ec9115b10c292ef8bc986|**25/KMK.01/1998**]] tanggal 27 Januari 1998, maka Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 804/MK/8/6/1974 tanggal 5 Juni 1974 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 961/MK/7/7/1974 tanggal 9 Juli 1974 (terlampir) dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: [[view.php?id=1ecfb463472ec9115b10c292ef8bc986|**25/KMK.01/1998**]] yang berbunyi:   (1) Atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh:     a.\\ b. Perwakilan Negara Asing;\\ Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya;   (2) Pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar azas timbal balik. 3. Pelaksanaan pengembalian PPN dan/atau PPn BM terlanjur dipungut yang selama ini dilaksanakan oleh Biro Keuangan Departemen Keuangan dialihkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. 4. Permohonan pengembalian PPN dan/atau PPn BM yang terlanjur dipungut diajukan oleh pihak terpungut kepada Direktur Jenderal Pajak dan harus disertai dengan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri atau Sekretaris Kabinet. 5. Apabila yang mengajukan permohonan pengembalian PPN dan/atau PPn BM yang terlanjur dipungut tersebut adalah pihak Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)/Assembler maka proses penyelesaian restitusi agar berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: [[view.php?id=7d6044e95a16761171b130dcb476a43e|**KEP-28/PJ./1996**]] tanggal 17 April 1996 tentang Penghitungan dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan. 6. Dalam hal yang mengajukan permohonan pengembalian PPN dan/atau PPn BM adalah:   a.\\ b. Perwakilan Negara Asing;\\ Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya. Maka proses penyelesaian restitusinya agar berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Nomor: [[view.php?id=d2b15c75c0c389b49c2efbea79cdc946|**S-2678/PJ.55/1993**]] tanggal 3 Oktober 1993 (lampiran).   Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.           Direktur Jenderal Pajak   ttd   A. Anshari Ritonga\\ NIP. 060027032           Tembusan:\\ 1. Menteri Keuangan R.I.\\ 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak\\ 3. Para Direktur/Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak\\ 4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan