Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP; 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama; 3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; 4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak. di Seluruh Indonesia Sehubungan dengan persiapan penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran 69 Tahun Anggaran 2009 khususnya yang berhubungan dengan kegiatan pendataan, penilaian dan ekstensifikasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Kepala Satuan Kerja agar mengusulkan rencana pembiayaan kegiatan pendataan, penilaian dan ekstensifikasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2009 kepada Kepala Kantor Wilayah DJP setempat. 2. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah DJP agar: a. Melakukan evaluasi atas usulan rencana pembiayaan kegiatan pendataan, penilaian dan ekstensifikasi yang disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja. b. Melakukan kompilasi usulan rencana pembiayaan kegiatan pendataan, penilaian dan ekstensifikasi yang disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja. c. Mengajukan usulan rencana pembiayaan kegiatan pendataan, penilaian dan ekstensifikasi yang disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian. d. Mengajukan usulan rencana pembiayaan kegiatan pendataan, penilaian dan ekstensifikasi tingkat Kantor Wilayah DJP kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian. e. Usulan rencana pembiayaan kegiatan pendataan, penilaian dan ekstensifikasi sebagaimana butir c dan d di atas agar sudah diterima paling lambat tanggal 30 September 2008. 3. Kompilasi usulan Satuan Kerja, setelah di evaluasi oleh Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak untuk dijadikan dasar pengalokasian. 4. Bagi Kantor Wilayah DJP yang pada saat pengusulan DIPA belum melaksanakan modernisasi, usulan rencana pembiayaan kegiatan pendataan, penilaian dan ekstensifikasi agar mempertimbangkan kondisi Satuan Kerja per 1 Januari 2009 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-67/PMK.01/2008 tanggal 6 Mei 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. 5. Kegiatan yang dapat diajukan pembiayaannya antara lain: a. Satuan Kerja 1) Pendataan dan Ekstensifikasi - Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan. - Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah. - Pembentukan Basis Data SISMIOP dan Basis Data Peta Digital. - Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Basis Data Peta Digital. - Pembentukan Kerangka Peta. - Pendataan PBB sektor P-3 (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan). 2) Penilaian - Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR. - Pembentukan Bank Data Nilai Pasar Properti. - Penilaian Individu. b. Kantor Wilayah DJP Monitoring pelaksanaan kegiatan pendataan, penilaian dan ekstensifikasi. Demikian untuk dilaksanakan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 29 Agustus 2008 a.n. Direktur Jenderal Sekretaris Direktorat Jenderal, ttd, IGN. Mayun Winangun NIP 060041978 Tembusan: Direktur Jenderal Pajak.