DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Februari 1989 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ.54/1989 TENTANG PEMBUATAN DKHP EX HASIL PEMERIKSAAN BPKP (SERI PEMERIKSAAN - 53) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang hal pembuatan DKHP ex pemeriksaan BPKP, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Hasil Pemeriksaan BPKP yang dibuatkan DKHP adalah : a. Hasil Pemeriksaan BPKP atas SPT Wajib Pajak yang sebelumnya telah dilakukan penelitian oleh Inspeksi Pajak. b. Hasil Pemeriksaan BPKP atas SPT Wajib Pajak yang menyatakan Lebih Bayar sesuai Lampiran SE-40/PJ.54/1988 tanggal 30 Nopember 1988. c. Hasil Pemeriksan BPKP, Khusus mengenai PPN. 2. Hasil Pemeriksaan BPKP yang tidak dibuatkan DKHP adalah : Hasil Pemeriksaan Ulang Restitusi Pajak baik PPh maupun PPN yaitu yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pemeriksaan Kantor ataupun Pemeriksaan Lapangan). 3. Pembuatan DKHP dimaksud angka 1 dilaksanakan oleh Seksi AKPB/DL/AKPB dengan mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP, sedangkan mengenai jumlah "Jam Pemeriksaan" hendaknya secara langsung kepada pemeriksa BPKP yang bersangkutan. Demikianlah untuk dimaklumi dan dilaksanakan. An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN