DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Januari 2006 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 09/PJ.01/2007 TENTANG PENGALIHAN KEGIATAN PELAYANAN SISTEM INFORMASI EX. DIREKTORAT PBB DAN BPHTB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan reorganisasi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, maka kegiatan-kegiatan yang ada di ex Direktorat PBB dan BPHTB, Subdit Pendataan, Seksi Monograli dan Otomasi, dialihkan ke struktur organisasi yang harus sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- No Kegiatan Struktur Baru ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Call Center PBB Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional Seksi Pelayanan Sistem Informasi 2. Pemeliharaan Aplikasi Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional SISMIOP, BPHTB, dan Seksi Pelayanan Sistem Informasi Smartmap 3. Pemeliharaan Hardware Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional Seksi Pelayanan Dukungan Teknis 4. Pemeliharaan Jaringan Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional Seksi Pelayanan Jaringan Komunikasi Data 5. Payment PBB Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional Seksi Pelayanan Aplikasi 6. SMS Center PBB Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pelayanan Operasional Seksi Pelayanan Sistem Informasi 7. Data Center (Backup data Dit Teknologi Informasi Perpajakan Subdit Pendukung Operasional SISMIOP) Seksi Pemutakhiran Data TampilaN ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Demikian disampaikan untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan sebaik-baiknya. a.n. Direktur Jenderal Sekretaris Direktorat Jenderal, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 3. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.