{{/500200/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} **KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA**\\ **DIREKTORAT JENDERAL PAJAK** |Yth.|1. Kepala Kantor Wilayah DJP\\ 2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak\\ 3. Pemeriksa Pajak\\ di seluruh Indonesia| **SURAT EDARAN NOMOR SE-08/PJ/2012** **TENTANG** **PEDOMAN PENYUSUNAN KERTAS KERJA PEMERIKSAAN**\\ **UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN** Sesuai dengan Pasal 5 huruf d angka 6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ./2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada pedoman penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan pedoman penyusunan KKP sebagai berikut. - Definisi - KKP adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan. - KKP Umum adalah KKP selain KKP Khusus yang formatnya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. - KKP Khusus adalah KKP yang tata cara penyusunannya diatur tersendiri dalam peraturan lainnya. - KKP lnduk adalah KKP yang merupakan rangkuman dari KKP lnduk Per Jenis Pajak. - KKP lnduk Per Jenis Pajak adalah KKP yang memuat objek pajak, pajak terutang, kredit pajak, pajak yang kurang (lebih) dibayar, sanksi administrasi, pajak yang masih harus (lebih) dibayar dan/atau Surat Tagihan Pajak. - KKP Pendukung adalah KKP yang memuat uraian lebih detail atau rincian dari suatu KKP. - Dokumen pendukung KKP adalah dokumen yang diperlukan untuk mendukung atau sebagai sumber dalam pembuatan KKP. - Dokumen pemeriksaan adalah surat, dokumen, dan/atau daftar yang diperlukan\\ dalam dan/atau berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan. - Berkas KKP adalah KKP, dokumen pendukung KKP, dan dokumen pemeriksaan. - Pembuatan dan Penelaahan KKP - KKP Umum dibuat oleh Ketua Tim dan Anggota Tim. - KKP lnduk, KKP lnduk Per Jenis Pajak, dan KKP Pendukung harus dibuat sesuai ruang lingkup pemeriksaan, Rencana Pemeriksaan dan perubahannya. - Dalam hal terdapat pos/pos turunan yang tidak diperiksa berdasarkan Rencana Pemeriksaan dan perubahannya, KKP harus mengungkapkan bahwa pos/pos turunan tersebut tidak diperiksa. - Penelaahan KKP Umum dilakukan oleh Supervisor. Hasil penelaahan dituangkan dalam //Review Sheet// Kertas Kerja Pemeriksaan. - KKP Khusus dibuat, disusun, dan/atau ditelaah sesuai dengan ketentuan yang mengatur hal tersebut. Contoh KKP Khusus adalah KKP Rencana Pemeriksaan, KKP Perubahan Rencana Pemeriksaan, KKP Rencana Program Pemeriksaan, dan KKP Realisasi Program Pemeriksaan - Ketentuan Umum - KKP wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai: - bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan; - bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan pemeriksaan; - dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan; - sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan - referensi untuk pemeriksaan berikutnya. - KKP harus memberikan gambaran mengenai: - prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan; - data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh; - pengujian yang telah dilakukan; dan - simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan. - Pembuatan KKP harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - lengkap, yaitu seluruh proses pemeriksaan telah didokumentasikan; - akurat, yaitu bebas dari kesalahan baik kesalahan hitung maupun kesalahan menyajikan informasi; - dibuat secara objektif dan profesional; - sistematis dan informatif; - dibuat sesuai dengan format yang berlaku; dan - diparaf oleh Tim Pemeriksa, serta dicantumkan tanggal pembuatan dan penelaahan. - KKP merupakan bagian dari rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor [[view.php?id=82743f31779d2167a2fb3a7e7ec979bc|**16 TAHUN 2009**]]. - Format KKP Umum\\ Format KKP Umum terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu: - Bagian Atas\\ Bagian ini bentuknya dibakukan, isinya meliputi nama Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2), judul KKP, nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Masa/Tahun Pajak yang Diperiksa. - Bagian Tengah\\ Bagian ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu: - Bagian pertama\\ Bentuk bagian ini tidak dibakukan dan sesuai dengan kebutuhan Pemeriksa Pajak. Bagian ini memuat: - sumber data; - bukti yang dikumpulkan; - teknik dan prosedur pemeriksaan yang ditempuh; dan - uraian/simpulan hasil pemeriksaan.
Bagian ini dapat berbentuk tabel komparasi yang membandingkan nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak, kecuali dalam hal: - pemeriksaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan ulang, maka yang dibandingkan adalah nilai pos/pos turunan menurut penetapan sebelumnya dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak; atau - pemeriksaan dilakukan dengan kriteria Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT, maka kolom nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dikosongkanBagian tengah dapat terdiri dari beberapa halaman sesuai dengan kebutuhan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KKP dengan ketentuan masing masing halaman harus: - diberi nomor halaman dan indeks dengan format "halaman ... dari ...; indeks: ...";dan - diparaf oleh pembuat KKP;\\ di pojok kanan bawah.
- Bagian kedua\\ Bentuk bagian ini dibakukan yang terdiri dari:
- uraian penjelasan, yang berisi:
- uraian penjelasan dilakukannya koreksi;
- uraian penjelasan tidak dilakukannya koreksi; dan/atau
- uraian lain yang dipandang perlu oleh pemeriksa; dan
- dasar hukum terkait dengan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1). Bagian ini dicantumkan pada KKP dimana koreksi atau pemeriksaan atas suatu pos/pos turunan dilakukan.
Format KKP Umum dapat dilihat dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Bagian Bawah\\ Bagian ini bentuknya dibakukan, yang isinya mencakup nama dan paraf pembuat dan penelaah KKP, tanggal pembuatan dan penelaahan KKP, serta kode indeks KKP.
Kode lndeks KKP
> kode indeks KKP tetap mengikuti daftar kode indeks sebagaimana dimaksud pada huruf a
- Pemeriksa Pajak harus menggunakan kode indeks KKP sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Pemberian kode indeks untuk KKP Pendukung dilakukan dengan menambah angka pada kode indeks sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan contoh sebagai berikut.
- KKP Pendukung dari KKP 8.1 diberi kode indeks 8.1.1, 8.1.2, dan seterusnya.
- KKP Pendukung dari KKP 8.1.1 diberi kode indeks 8.1.1.1, 8.1.1.2, dan seterusnya.
- Dalam hal:
- ruang lingkup pemeriksaan adalah satu atau beberapa jenis pajak; dan/atau
- terdapat pos/pos turunan SPT yang tidak diperiksa berdasarkan Rencana Pemeriksaan dan perubahannya
>
- Dalam hal terjadi perubahan KKP yang dikarenakan oleh:
- perubahan koreksi berdasarkan tanggapan Wajib Pajak dan/atau pembahasan atas hasil pemeriksaan;
- perubahan koreksi berdasarkan Risalah Pembahasan Tim //Quality// //Assurance// Pemeriksaan; atau
- sebab-sebab lainnya;
KKP perubahan diberi kode indeks yang sama dengan KKP sebelumnya dan diberi tambahan kode "P1" untuk perubahan pertama, "P2" untuk perubahan kedua, dan seterusnya.
- Kode lndeks Dokumen Pendukung KKP
- Dokumen pendukung KKP harus diberi kode indeks mengikuti kode indeks KKP yang didukungnya, dengan contoh sebagai berikut.Dokumen pendukung KKP Rekapitulasi //Delivery Order// yang 8elum Dilaporkan WP (KKP 8.1.1.1) berupa fotokopi //delivery order// diberi kode indeks 8.1.1.1.1.
Pemberian kode indeks pada dokumen pendukung KKP dilakukan dengan cara tertentu sehingga tidak mengubah isi/format dokumen pendukung KKP yang telah diatur dalam peraturan terkait, misalnya dengan menempelkan label pada sudut kanan bawah halaman terakhir dokumen pendukung KKP.
- Kode lndeks Dokumen Pemeriksaan\\ Pemberian Kode lndeks Dokumen Pemeriksaan diatur sebagai berikut.
- Dokumen Pemeriksaan harus diawali dengan kode indeks "DOK." dan ditambahkan dengan angka secara berurutan.
- Pemberian kode indeks pada dokumen pemeriksaan dilakukan dengan cara tertentu sehingga tidak mengubah isi/format dokumen pemeriksaan yang telah diatur dalam peraturan terkait, misalnya dengan menempelkan label pada sudut kanan bawah halaman terakhir dokumen pemeriksaan.
- Rincian jenis dokumen pemeriksaan diatur dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Referensi (Ref.)
- Referensi adalah Kode lndeks Berkas KKP yang menjadi sumber rujukan KKP yang dibuat.
- Pemeriksa harus mencantumkan referensi dalam hal isi suatu KKP merujuk pada berkas KKP lain