DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Februari 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 08/PJ.6/1995 TENTANG LAMPIRAN SK.KAKANWIL DJP TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan belum seragamnya bentuk Lampiran II dan Lampiran V Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya NJOP yang dikirimkan oleh para Kepala Kantor Pelayanan PBB, dengan ini ditegaskan bahwa bentuk Lampiran II dan Lampiran V tersebut yang dikirimkan adalah sesuai dengan hasil keluaran komputer (contoh terlampir). Perlu diperhatikan bahwa tanggal penerbitan Surat Keputusan Kakanwil DJP tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya NJOP harus lebih dahulu dari tanggal penerbitan SPPT. Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK