|DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ JALAN JEND. GATOT SUBROTO NO.40-42 JAKARTA 12190\\ TROMOL POS NO.124 - JAKARTA 10002\\ \\ |TELEPON: 510208; 511609| FAX: 584792 | TELEX: 62324 KPDJP IA|| |\\ ----\\ \\   | NOMOR\\ SIFAT\\ LAMPIRAN\\ PERIHAL :\\ :\\ :\\ : SE-07/PJ.75/1994\\ \\ 1 (satu) Daftar\\ Daftar Harta Kekayaan Wajib Pajak (WP)/Penanggung Pajak (PP) sebagai Lampiran Laporan Pemeriksaan Pajak \\ \\ \\ Yth.\\ \\ di Jakarta, 11 Mei 1994\\ \\ Kepada\\ Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak\\ \\ Seluruh Indonesia                              Sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja para Kabid Rikpa dan Kepala Karikpa tanggal 18 s/d 20 April 1994, dan sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: [[view.php?id=c154d855a0f33bb1ee7365af5a204279|**SE-11/PJ.74/1991**]] tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, maka untuk keseragaman dengan ini disampaikan contoh/bentuk daftar harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang dibuat oleh pemeriksa pajak menurut keadaan saat pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan.                    Daftar tersebut merupakan bagian dari laporan pemeriksaan pajak yang dapat menggambarkan jenis harta, letak/tempat dimana harta tersebut berada disertai dokumen pemilikan yang mendukungnya misalnya sertifikat tanah dan sebagainya (contoh formulir terlampir).                    Pembuatan daftar tersebut bertujuan untuk membantu para Pejabat Sita Pajak Negara di Kantor Pelayanan Pajak dalam mencari obyek sita pada waktu melaksanakan penagihan aktif, apabila Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak melakukan pembayaran hutang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.                     Demikian untuk dilaksanakan.   A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK\\ \\ ttd\\ \\ Drs. ARIE SOELENDRO, MA\\ NIP. 060035861 Tindasan Kepada Yth.:\\ 1. Bapak Direktur Jenderal Pajak (sebagai laporan);\\ 2. Para Direktur/Kapus KP.DJP;\\ 3. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;\\ 4. Para Kepala KPP di seluruh Indonesia.