DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Mei 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ.42/2002 TENTANG PENGHITUNGAN PENYUSUTAN ATAS KOMPUTER, PRINTER, SCANNER DAN SEJENISNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan yang berlaku mulai tanggal ditetapkan, dengan ini perlu diberikan penegasan mengenai pelaksanaannya sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000, harta berwujud bukan bangunan berupa komputer, printer, scanner dan sejenisnya termasuk dalam kelompok II (Lampiran II nomor urut 1 huruf b). 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002, harta berwujud bukan bangunan tersebut dimasukkan ke dalam kelompok I (Lampiran I nomor urut 1 huruf b). 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, agar diperhatikan mengenai penghitungan penyusutan atas komputer, printer, scanner dan sejenisnya yang telah dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan sebelum tanggal 1 April 2002, sebagai berikut: a. Penyusutan berdasarkan ketentuan lama (penyusutan kelompok II) berlaku sampai dengan bulan Maret 2002; b. Penyusutan berdasarkan ketentuan baru (penyusutan kelompok I) berlaku mulai bulan April 2002, dengan tetap menggunakan sisa manfaat semula yang akan mengalami penyesuaian/ percepatan secara otomatis. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO