\\ {{/tkb/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} **DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK** Jalan Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190\\ Kotak Pos 124 Telepon   5251609, 5250208, 5262880\\ Faksimili  52964484 ----       18 Nopember 2008 Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;\\ 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;\\ 3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan\\ Seluruh Indonesia         SURAT EDARAN\\ NOMOR SE-07/PJ.04/2008 TENTANG RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR [[view.php?id=e71490137b17f3d1eb2e7298b2599a34|**SE-06/PJ.04/2008**]]\\ TENTANG INSENTIF JURUSITA PAJAK\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK         Sehubungan dengan terdapat kekeliruan pada isi dan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e71490137b17f3d1eb2e7298b2599a34|**SE-06/PJ.04/2008**]] tanggal 26 September 2008 tentang Insentif Jurusita Pajak Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut: 1. Angka 11   Tertulis:   "Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 10 Surat Edaran ini) segera mengirimkan 3 (tiga) rangkap dokumen lengkap dari seluruh KPP/KP PBB di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat **9 Nopember 2008**."   Seharusnya:   "Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 10 Surat Edaran ini) segera mengirimkan 3 (tiga) rangkap dokumen lengkap dari seluruh KPP/KP PBB di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat **21 Nopember 2008**." 2. Angka 12   Tertulis:   "Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan 2 (dua) rangkap dokumen lengkap ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal **16 Nopember 2008**."   Seharusnya:   "Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan 2 (dua) rangkap dokumen lengkap ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal **28 Nopember 2008**." 3. Melakukan revisi Lampiran 1 dan 2 dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e71490137b17f3d1eb2e7298b2599a34|**SE-06/PJ.04/2008**]] tanggal 26 September 2008 sebagaimana terlampir. Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e71490137b17f3d1eb2e7298b2599a34|**SE-06/PJ.04/2008**]] tanggal 26 September 2008. Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut telah dibetulkan. Demikian untuk diperhatikan dan\\ dilaksanakan sebaik-baiknya.         Direktur Jenderal Pajak\\ \\ ttd.\\ \\ Darmin Nasution\\ NIP. 130605098 Tembusan:\\ 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;\\ 2. Para Direktur dan Tenaga pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;\\ 3. Kepala Bagian Keuangan KPDJP.