DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juli 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 06/PJ.75/1997 TENTANG PERUBAHAN FORMULIR-FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM PENAGIHAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa tanggal 23 Mei 1997, maka formulir-formulir yang digunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-19/PJ./1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak, perlu disesuaikan. Penyesuaian tersebut telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor Kep-115/PJ./1997 tanggal 30 Juni 1997 tentang Perubahan Bentuk-Bentuk Formulir yang Digunakan Untuk Penagihan Pajak Sebagaimana Tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-19/PJ./1995 Tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 115/PJ./1997 tentang Perubahan Bentuk-Bentuk Formulir yang Digunakan Untuk Penagihan Pajak Sebagaimana Tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-19/PJ./1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak beserta lampirannya untuk dipakai sebagai sarana penagihan pajak yang mengacu kepada Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan. DIREKTUR ttd DJAZOELI SADHANI