DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 April 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 06/PJ.24/1998 TENTANG TAMBAHAN PETUNJUK PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1998 tanggal 25 Maret 1998 tentang Penyempurnaan Laporan Penerimaan Pajak (LPP), bersama ini dikirimkan tambahan petunjuk pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai tambahan dari petunjuk pengisian Surat Setoran Pajak yang tercantum di lembar ke-1 dari SSP Umum (KP.PDIP.5.1-95) maupun SSP Final (KP.PDIP..2-96). Tambahan petunjuk pengisian SSP tersebut agar diperbanyak dan diserahkan kepada Wajib Pajak di lingkungan kerja Saudara. Perlu ditegaskan kepada Wajib Pajak bahwa tambahan petunjuk pengisian SSP tersebut mulai berlaku sejak SSP bulan Mei 1998. Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd KARSONO SURJOWIBOWO