DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Agustus 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 05/PJ.33/2002 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 343/PJ./2002 TENTANG TATA CARA PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 343/PJ./2002 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan yang merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 12 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan formulir untuk penyegelan dalam rangka pemeriksaan di bidang perpajakan adalah sebagai berikut : 1. Formulir Segel a. Formulir Pemeriksaan oleh KPDJP (kode F.3.0.03.88); b. Formulir Pemeriksaan oleh Kanwil (kode F.3.0.13.88); c. Formulir Pemeriksaan oleh KPP/Karikpa (kode F.3.0.23.88). 2. Formulir Berita Acara Penyegelan a. Formulir Pemeriksaan oleh KPDJP (kode F.3.0.55.86); b. Formulir Pemeriksaan oleh Kanwil (kode F.3.0.66.86); c. Formulir Pemeriksaan oleh KPP/Karikpa (kode F.3.0.77.86). 3. Formulir Berita Acara Pembukaan Segel a. Formulir Pemeriksaan oleh KPDJP (kode F.3.0.55.87); b. Formulir Pemeriksaan oleh Kanwil (kode F.3.0.66.87); c. Formulir Pemeriksaan oleh KPP/Karikpa (kode F.3.0.77.87). Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan di lingkungan kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO