\\ {{/tkb/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Yth. : 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;\\ 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;\\ 3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;\\ 4. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;\\ di seluruh Indonesia             SURAT EDARAN\\   NOMOR SE-05/PJ.03/2007\\ \\ TENTANG\\ \\ PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGHASILAN\\ SEHUBUNGAN DENGAN PEMASANGAN, PENYIARAN ATAU PENAYANGAN\\ IKLAN DI MEDIA MASSA DAN/ATAU MEDIA LUAR RUANG\\ \\           Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan sehubungan dengan pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau media luar ruang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=19aa6c6fb4ba9fcf39e893ff1fd5b5bd|**PER-178/PJ/2006**]], dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 1. Penghasilan sehubungan dengan pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau media luar ruang sejak 1 Januari sampai dengan 8 April 2007 adalah termasuk dalam kategori jenis jasa lain yang tercantum pada Lampiran II Nomor Urut 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=19aa6c6fb4ba9fcf39e893ff1fd5b5bd|**PER-178/PJ/2006**]]. 2. Penghasilan atas pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau di media luar ruang sebelum 1 Januari 2007 tidak termasuk sebagai penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Dengan demikian, penghasilan atas pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau di media luar ruang sebelum 1 Januari 2007 yang pembayarannya dilakukan setelah 1 Januari 2007 tidak dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang melakukan pembayaran. 3. Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dan agar melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak dilingkungan wilayah kerja masing-masing.   Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.                                   Ditetapkan di Jakarta\\ Pada tanggal 6 Agustus 2007\\ Direktur Jenderal,                       ttd                       Darmin Nasution           NIP 130605098         Tembusan :\\ 1.    Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;\\ 2.    Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;\\ 3.    Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;\\ 4.    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;\\ 5.    Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;\\ 6.    Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.