{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}} DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ----     14 Maret 2000 \\ SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR SE-02/PJ.75/2000\\ \\ TENTANG\\ \\    DAFTAR HARTA KEKAYAAN WAJIB PAJAK (WP)/PENANGGUNG PAJAK (PP) SEBAGAI\\  LAMPIRAN LAPORAN PEMERIKSAAN PAJAK\\    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\       Berdasarkan pengamatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak masih terdapat beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) yang belum membuat Daftar Harta  Kekayaan Wajib Pajak (WP)/Penanggung Pajak (PP) sebagai lampiran dari Laporan Pemeriksaan Pajak  sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor : SE-07/PJ.75/1994 tanggal 11 Mei 1994. Sehubungan dengan berlakunya Undang-undang Nomor [[view.php?id=b6d767d2f8ed5d21a44b0e5886680cb9|**19 TAHUN 1997**]] tentang Penagihan Pajak dengan Surat  Paksa (UU PPSP) yang lebih menegaskan berbagai macam objek pajak yang dapat disita, maka Daftar Harta  Kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang  merupakan lampiran dari Surat Edaran di atas perlu diubah  dan disempurnakan sehingga menjadi bentuk sebagaimana terlampir. Dalam rangka membantu Jurusita Pajak dalam melaksanakan penagihan aktif guna pencairan tunggakan pajak  sesuai ketentuan yang berlaku, diminta agar para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengawasi  pelaksanaan Surat Edaran ini.       Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan, serta disebarluaskan kepada Wajib Pajak.           A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,     DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK           ttd           HADI POERNOMO