{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}} DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ----     29 Maret 2000 \\ SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR SE-02/PJ.1012/2000\\ \\ TENTANG\\ \\   PENEGASAN SE-05/PJ.64/1988 TANGGAL 23 JULI 1988 TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA\\                PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-AUSTRIA  DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\       Berkenaan dengan pelaksanaan SE-05/PJ.64/1988 tanggal 23 Juli 1988 tentang Pemberitahuan berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Austria, bersama ini disampaikan pembetulan dari Surat  Edaran tersebut yang menyangkut beberapa hal sebagai berikut :   1. Ketentuan mengenai Pasal 5 ayat (3) b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Austria mengatur bahwa perusahaan yang berkedudukan di Austria akan dianggap mempunyai BUT di Indonesia, bila perusahaan tersebut memberikan jasa termasuk jasa konsultasi dalam masa lebih dari 3 bulan dalam jangka waktu 12 bulan (Pasal 5 ayat 3 b). Hal ini merupakan pembetulan dari butir 3 (b) SE-05/PJ.64/1988 tanggal 23 Juli 1988 yang sebelumnya tertulis "... dalam gunggungan waktu lebih  dari 90 hari dalam masa 12 bulan". 2. Tarif efektif untuk branch profit tax adalah 12%. Hal ini merupakan pembetulan dari butir 4 b III  yang dinyatakan sebelumnya yaitu "15% dari keuntungan sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT Austria". 3. Ketentuan lain dalam SE-05/PJ.64/1988 tetap berlaku.       Demikian untuk dimaklumi.             DIREKTUR JENDERAL,           ttd           MACHFUD SIDIK