DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Februari 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ.8/2002 TENTANG PELAYANAN PENERIMAAN SPT TAHUNAN PPh 2001 PADA HARI LIBUR DALAM BULAN MARET 2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   Dalam rangka memberikan palayanan kepada Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh 2001, terutama menjelang akhir bulan Maret 2002, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk : 1. Membuka Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan pada : a. Hari Sabtu tanggal 23 Maret 2002 pada pukul 08.00 s.d 12.30 waktu setempat; b. Hari Sabtu tanggal 30 Maret 2002 pada pukul 08.00 s.d 17.00 waktu setempat; c. Hari Minggu tanggal 31 Maret 2002 pada pukul 08.00 s.d 19.00 waktu setempat. 2. Memerintahkan kepada petugas Saudara yang melayani Wajib Pajak dalam penerimaan SPT Tahunan PPh 2001, untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. DIREKTUR ttd NONO HANAFI