DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Januari 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ.7/1997 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih terdapatnya berbagai penafsiran dan keragu-raguan dalam menangani Kasus Tindak Pidana Dibidang Perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, dengan ini diberikan penggarisan sebagai berikut : 1. Pada prinsipnya kasus-kasus yang menyangkut masalah perpajakan diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Dalam hal ditemui indikasi kasus tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana umum dengan menggunakan sarana Perpajakan, maka penentuan dan pelimpahan kasus-kasus tersebut akan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Keterangan atau laporan berkenaan dengan kasus tindak pidana di bidang perpajakan, agar diteruskan kepada Penyidik Pajak. Hal ini sesuai dengan kewenangan Penyidik Pajak yang diberikan undang-undang. 4. Untuk kepentingan koordinasi dengan instansi terkait Kasus Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tersebut di atas, dilaporkan ke Direktorat Pemeriksaan Pajak untuk penentuan tindak lanjutnya. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER