Yth. Kepada Para: Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di Seluruh Indonesia Dalam rangka mengantisipasi penyediaan pita cukai pada akhir bulan Desember 2008 dan awal bulan Januari 2009, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada akhir bulan Desember 2008, terdapat beberapa hari libur: a. Tanggal 25 Desember Hari Raya Natal; b. Tanggal 26 Desember Cuti Bersama; c. Tanggal 27 dan 28 Desember, hari Sabtu dan Minggu; d. Tanggal 29 Desember Tahun Baru Hijriah 1430 H, sehingga perlu diambil langkah-langkah untuk menjamin ketersediaan pita cukai tepat waktu. 2. Untuk pita cukai kebutuhan bulan Desember 2008, Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Pengajuan Tambahan dan P3C Pengajuan Tambahan Izin Direktur Jenderal, harus sudah diterima di Sub Direktorat Pita Cukai Direktorat Cukai Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 25 Nopember 2008. 3. Khusus untuk pita cukai kebutuhan bulan Januari 2009, P3C Pengajuan Awal sudah dapat diajukan mulai tanggal 26 Nopember 2008. 4. Untuk memperlancar pelayanan penyediaan pita cukai tahun 2009, KPPBC yang belum menerapkan Sistem Aplikasi Cukai (SAC) sentralisasi, agar mengirimkan terlebih dahulu P3C kepada Direktorat Cukai Kantor Pusat DJBC melalui e-mail dengan alamat subditpitacukai@gmail.com. 5. Untuk keperluan otorisasi pengiriman P3C melalui e-mail sebagaimana dimaksud pada butir 4, kepada seluruh KPPBC agar mengirimkan alamat e-mail resmi kepada Direktorat Cukai paling lambat tanggal 24 Nopember 2008. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, agar Saudara melakukan sosialisasi dan memberitahukan langkah-langkah yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud kepada pengusaha pabrik/importir di wilayah kerja masing-masing. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd, Anwar Suprijadi NIP 120050332 Tembusan Yth.: Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di Seluruh Indonesia.