14 Oktober 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 26/BC/2004 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERMASALAHAN PELAYANAN KITE BERKAITAN DENGAN LAPORAN BCL. KT01 DAN BCL. KT.02 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan pelaksanaan pelayanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 580/KMK.04/2003 jo. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 205/BC/2003 dapat disampaikan beberapa ha sebagai berikut : 1. Berdasarkan hasil evaluasi dan laporan dari Kantor Wilayah, masih terdapat permasalahan yang berkaitan dengan penyelesaian pelayanan Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau Bahan Asal Impor Yang Mendapat Pembebasan (BCL.KT.01) dan Pelayanan Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau Bahan Asal Impor Yang Dimintakan Pengembalian (BCL.KT.02) yang dapat dikemukakan sebagai berikut : a. Pelayanan Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau Bahan Asal Impor Yang Mendapat Pembebasan (BCL.KT.01) 1) Perbedaan Nomor Aju PIB pada STTJ dan SPPB Terdapat beberapa Laporan Ekspor yang ditolak disebabkan adanya perbedaan antara nomor aju PIB yang disampaikan ke Kantor Wilayah untuk penerbitan STTJ dengan nomor aju PIB dalam SPPB. Terjadinya perbedaan tersebut antara lain disebabkan : a). adanya pemblokiran terhadap PPJK tertentu; b). lambatnya respon dari computer DJBC; c). reject; d). penyerahan PIB ke Kantor Wilayah diajukan untuk mendapatkan STTJ diajukan setelah transfer PIB ke Kantor Pelayanan. 2) Pengajuan BCL.KT.01 tidak dilengkapi dengan copy SPPB b. Pelayanan Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau Bahan Asal Impor Yang Dimintakan Pengembalian (BCL.KT.02) Terjadinya keterlambatan penyelesaian permohonan Pengembalian Bea Masuk yang disebabkan oleh : 1). Tidak dipenuhinya ketentuan lampiran yang dipersyaratkan dalam proses pengembalian . Dokumen PIB, SPPB, PEB dan B/L yang seharusnya dalam bentuk copy namun diserahkan dalam bentuk foto copy ataupun LPBC yang seharusnya dalam bentuk asli namun diserahkan dalam bentuk foto copy; 2). Adanya persyaratan barang ekspor harus diperiksa fisik dalam hal fasilitas yang diminta adalah Pengembalian Bea Masuk. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permohonan pengembalian yang diajukan namun terhadap barangnya tidak dilakukan pemeriksaan fisik pada saat diekspor. Hal ini disebabkan jenis barang ekspor diberitahukan : a). dalam PEB menunjuk UMUM; b). dalam PEB menunjuk fasilitas Kemudahan Ekspor, sedangkan dalam PKBE menunjukkan fasilitas PEMBEBASAN. c). dalam PEB menunjuk fasilitas Kemudahan Ekspor dan PKBE menunjuk fasilitas PENGEMBALIAN atau GABUNGAN namun tidak dilakukan pemeriksaan fisik. 2. Sehubungan dengan permasalahan diatas dan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kecepatan pelayanan serta untuk mengurangi beban bertumpuknya BCL.KT.01 dan BCL.KT.02 sebagai akibat transisi dari BINTEK ke DJBC dengan ini diberikan pedoman penyelesaian terhadap permasalahan dimaksud sebagai berikut : a. Penyelesaian Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau Bahan Asal Impor Yang mendapat Pembebasan (BCL.KT.01) 1). Perbedaan Nomor Aju PIB pada STTJ dan SPPB : Terhadap perbedaan nomor aju PIB sebagaimana tersebut dalam butir 1.a.1)., maka BCL KT01: a). diterima dengan ketentuan : - Jika yang bersangkutan dapat membuktikan dengan dokumen berupa customs respons untuk PIB yang diblokir atau reject; dan/atau - Jika terdapat kesesuaian data antara PIB yang terdapat di Kantor Wilayah dengan PIB yang digunakan untuk proses pengeluaran barang. b). ditolak dan harus diselesaikan dengan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku apabila tanggal/nomor aju PIB dalam SPPB lebih dulu dari nomor aju PIB yang diserahkan ke Kantor Wilayah untuk penerbitan STTJ. 2). Pengajuan BCL.K01 tidak dilengkapi dengan copy sebagaimana tersebut dalam butir 1.a.2). dapat diterima apabila berdasarkan hasil pengecekan dengan data base impor DJBC, data BCL.KT.01 tersebut sesuai. b. Penyelesaian Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau Bahan Asal Impor Yang Dimintakan Pengembalian (BCL.KT.02) 1). Tidak dipenuhinya ketentuan lampiran berupa copy sebagaimana tersebut dalam butir 1.b.1). dapat diterima, dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut : a). menyerahkan foto copy PEB dan/atau B/L sepanjang LHP/LPBC yang dilampirkan adalah asli; b). menyerahkan foto copy PIB dan/atau SPPB apabila berdasarkan pengecekan dengan data base impor yang terdapat pada DJBC kedapatan benar; c). menyerahkan foto copy LPBC sepanjang jenis fasilitas yang diminta pada PKBE adalah GABUNGAN telah dikonfirmasikan pada unit Pembebasan. 2). Dalam hal terjadi kesalahan penetapan jalur sebagaimana tersebut dalam butir 1.b.2)., maka BCL.KT.02 : a). ditolak, apabila kesalahan tersebut terjadi karena jenis barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB menunjuk UMUM; b). dipertimbangkan, apabila kesalahan tersebut terjadi karena jenis barang ekspor yang diberitahukan dalam PKBE menunjuk fasilitas PEMBEBASAN; c). dipertimbangkan, apabila jenis barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB menunjuk fasilitas MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR dan pada PKBE menunjuk fasilitas PENGEMBALIAN atau GABUNGAN. Persetujuan pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam butir b dan c diberikan apabila yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa barang tersebut benar-benar telah direalisasikan ekspornya antara lain dengan dokumen sales contract, transfer payment dari pembeli B/L atau AWB. 3. Ketentuan yang bersifat kebijaksanaan dalam Surat Edaran ini hanya diberlakukan khusus untuk : a. permohonan Pembebasan yang menggunakan PIB dengan tanggal nomor pendaftaran sebelum 1 Nopember 2004; b. permohonan Pengembalian yang sudah mendapatkan nomor register pada Kantor Wilayah sebelum 1 Nopember 2004, terkecuali untuk butir 2.b.1).c). 4. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku : a. Surat Direktur Jenderal Nomor S-589/BC/2004 tanggal 9 September 2004 tentang BCL.KT.01 yang tidak dilengkapi dengan SPPB; dan b. Surat Direktur Fasilitas Kepabeanan Nomor S-1206/BC.3/2004 tanggal 10 September 2004 tentang PIB Fasilitas yang tidak dilengkapi Jaminan yang Sah; Dinyatakan tidak berlaku. 5. Untuk kepentingan pengawasan terhadap penerimaan keuangan Negara maka dengan ini diinstruksikan kepada : a. Direktur IKC untuk mempersiapkan program berkaitan dengan: 1). Aplikasi pelaksanaan Surat Edaran ini; 2). Penyempurnaan aplikasi impor/ekspor barang yang mendapatkan fasilitas KITE; b. Kepala Kantor Wilayah untuk melakukan penelitian/pengecekan terhadap perusahaan terkait yang menggunakan kebijaksanaan berdasarkan Surat Edaran ini sebelum proses BCL.KT.01/BCL.KT.02 disetujui; c. Direktur Verifikasi dan Audit untuk memprioritaskan pelaksanaan Audit terhadap perusahaan terkait yang menggunakan kebijaksanaan berdasarkan Surat Edaran ini; d. Direktur Fasilitas Kepabeanan untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy Abdurrachman NIP 060044459 Tembusan Yth : 1. Menteri Keuangan RI