12 Juli 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 20/BC/2004 TENTANG URAIAN BARANG DALAM INWARD MANIFEST (BC 1.1) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Dalam rangka memenuhi salah satu komitmen DJBC untuk melaksanakan perlindungan konsumen serta mencegah kesalahan jenis barang dalam pemberitahuan baik baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja, diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut : 1. Khusus untuk barang impor berupa makanan dan minuman, uraian barang yang diberitahukan dalam Inward Manifest dan B/L atau AWB harus dibuat secara terperinci sehingga dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang tersebut kedalam pos tarif tertentu dalam 4 digit Kode HS (Harmonized System) pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Contoh uraian barang yang dapat dan tidak dapat diterima antara lain sebagai berikut : ____________________________________________________________________ No Tidak dapat diterima Dapat diterima ____________________________________________________________________ 1 Foodstuffs Noodle,Candy, Tea, Coffee, etc 2 Frozen Meat Meat of Bovine, meat of sheep Frozen 3 Beverages Wine, Beer, Stout, mineral water 4 Flour Wheat flour, tapioka ____________________________________________________________________ 2. Apabila uraian barang dalam inward manifest tidak terinci sebagaimana dimaksud butir 1, maka barang impor dimaksud hanya dapat diizinkan untuk bongkar setelah pengangkut mengajukan permohonan perubahan data jenis barang pada BC 1.1, sehingga memenuhi ketentuan tersebut butir 1. 3. Sebagaimana berlakunya surat edaran ini diminta Saudara untuk menyampaikan/melakukan sosialisasi kepada agen penerbangan, agen pelayaran dan masyarakat pengguna jasa kepabeanan di wilayah kerja masing-masing. 4. Surat edaran ini berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan Direktur Jenderal, ttd. Eddy Abdurrachman NIP 060044459 Tembusan : 1. Menteri Keuangan RI; 2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 4. Para Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 5. Para Kepala Perwakilan Bea dan Cukai di Luar Negeri.