20 Juli 2005 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 19/BC/2005 TENTANG TANDA PENGENAL BARU DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan diterbitkannya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor SE-98/SJ/2005 tanggal 13 Mei 2005 tentang Tanda Pengenal baru di lingkungan Departemen Keuangan, dengan ini disampaikan bahwa Tanda Pengenal baru di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah sebagaimana bentuk dan data-data sebagai berikut : TAMPAK DEPAN TAMPAK BELAKANG IDENTITAS BELAKANG NIP : Pangkat : Jabatan : DEPARTEMEN KEUANGAN RI Unit Kerja : DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Alamat : Jakarta, SEKRETARIS DITJEN Foto 2 x 3 Nama NIP N A M A KARTU IDENTITAS INI MILIK DEPARTEMEN KEUANGAN JIKA MENEMUKAN HARAP DIKEMBALIKAN KE DEPARTEMEN KEUANGAN Keterangan : 1. Bahan : PVC 2. Ukuran : 80 x 55 mm 3. Warna strip : Hijau daun 4. Warna back ground : Lebih muda dari warna strip 5. Tulisan pada strip : Putih 6. Tulisan nama pegawai pada tampak depan a. Tipe dan karakter huruf : Arial 11-12, b. Warna : kapital, bold Hitam 7. Warna tulisan pada tampak belakang : Hitam 8. Foto : a. Ukuran : 2 x 3 b. Pakaian : i. Pejabat Eselon I dan II : Jas, kemeja putih, berdasi ii. Pejabat eselon III : Kemeja putih, berdasi iii. Pegawai lainnya : PDH warna biru kehitam-hitaman c. Latar belakang : merah 9. Pejabat penanda tangan (pada tampak belakang) : Sekretaris Direktorat Jenderal Sekretaris Direktorat Jenderal agar mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan pembuatan Tanda Pengenal baru tersebut. Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Tanda Pengenal yang berlaku secara resmi di lingkungan DJBC adalah Tanda Pengenal yang ditetapkan berdasarkan surat edaran ini. Demikian agar menjadi maklum Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Juli 2005 Direktur Jenderal, ttd. Eddy Abdurrachman NIP 060044459 Tembusan Yth. : 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;