\\ {{/tkb/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} **DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI** Jalan Jenderal A. Yani Jakarta Kotak Pos 108 Jakarta 10002   Telepon      : (021) 4890308\\ Faksimili    : (021) 4890871\\ Website      : www.beacukai.go.id ---- Yth. 1. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai 2. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia SURAT EDARAN Nomor : SE-07/BC/2008   TENTANG   PELAYANAN IMPOR KACANG KEDELAI          Sehubungan dengan melonjaknya harga kacang kedelai di dalam negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Untuk menjaga stabilitas harga kacang kedelai di dalam negeri, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 01/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Kacang Kedelai. Dalam Peraturan menteri Keuangan tersebut, besarnya tarif bea masuk kacang kedelai ditetapkan menjadi 0%. 2. Bahwa dengan pertimbangan:   a. untuk memperlancar arus barang atas impor kacang kedelai;   b. mengurangi biaya impor; dan   c. menjaga stabilitas harga kacang kedelai di dalam negeri,   maka terhadap importasi kacang kedelai, agar diberikan prioritas pelayanan. 3. Pemberian prioritas pelayanan atas impor kacang kedelai tersebut tetap sesuai dengan ketentuan kepabeanan di bidang impor yang berlaku dengan memperhatikan:   a. ketentuan tata niaga impor,   b. ketentuan yang diatur oleh instansi teknis terkait, dan   c. ketentuan tentang pengawasan dibidang kepabeanan.          Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.         Ditetapkan di Jakarta       Pada tanggal, 23 Januari 2008       Direktur Jenderal,               ttd,-               Anwar Suprijadi       NIP 120050332     Tembusan Yth. : 1. Menteri Keuangan 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 3. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 4. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 5. Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai