16 Januari 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 05/BC/2004 TENTANG KEWAJIBAN PENGIRIMAN TEMBUSAN DOKUMEN PEMASUKAN BARANG IMPOR KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT KEPADA KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK DAN BANK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan masih banyaknya tembusan dokumen pemasukan barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) ke Tempat Penimbunan Berikat yang tidak dikirimkan kepada Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI) Jakarta, sehingga mengkibatkan ketidakseimbangan penyajian data ekspor dan impor yang diolah oleh BPS dan BI. Hal tersebut dapat mengakibatkan deviasi dalam pengambilan kebijakan, sehingga dipandang perlu mempertegas kewajiban pengiriman tembusan dokumen dimaksud, sebagai berikut : 1. Dokumen BC 2.3 untuk pemasukan barang import dari Pelabuhan Bongkar/TPS baik di Pelabuhan Udara/Laut maupun "Dry Port" ke Tempat Penimbunan Berikat yang meliputi Kawasan Berikat dan Gudang Berikat, dibuat oleh Pengusaha di Kawasan Berikat dan Pengusaha Pada Gudang Berikat dalam rangkap 3 (tiga) ditambah 3 (tiga) fotokopi lembar ke-1, dengan peruntukkan : a. Lembar Ke-1 untuk dokumen pelindung pengangkutan; b. Lembar Ke-2 untuk Pejabat Bea dan Cukai di Pelabuhan Bongkar/TPS; c. Lembar Ke-3 untuk Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat; d. Fotokopi Lembar Ke-1 untuk Pejabat Bea dan Cukai di Tempat Penimbunan Berikat; e. Fotokopi Lembar Ke-1 untuk BPS Jakarta; f. Fotokopi Lembar Ke-1 untuk BI Jakarta bagian Pengelolaan Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter; 2. Setelah barang impor tiba di Tempat Penimbunan Berikat, pejabat Bea dan Cukai di Tempat Penimbunan Berikat wajib segera mengirimkan Fotokopi Lembar ke-1 dokumen BC 2.3 yang diperuntukkan bagi BPS dan BI Jakarta bagian Pengelolaan Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter, dengan tembusan surat pengantar kepada Direktur Jenderal u.p Direktur Teknis Kepabeanan. 3. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas tersebut butir 2, dan melaporkan kepada Direktur Teknis Kepabeanan mengenai rekap dokumen BC 2.3 yang telah dikirimkan kepada BPS dan BI Jakarta setiap 3 (tiga) bulan; 4. Kepala Kantor Wilayah melakukan monitoring pelaksanaan pengiriman dokumen BC 2.3 oleh para Kepala KPBC di bawah pengawasannya. 5. Direktur Teknis Kepabeanan melaporkan kepada Direktur Jenderal dalam hal Kepala KPBC tidak mengirimkan rekap dokumen BC 2.3. 6. Bagi Kantor Pelayanan yang di wilayah kerjanya tidak terdapat Kawasan Berikat dan Gudang Berikat tidak diwajibkan mengirimkan rekap dokumen BC 2.3 sebagaimana dimaksud pada angka 3. 7. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, Surat Edaran nomor SE-21/BC/2001 tanggal 18 Juli dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy Abdurrachman NIP 060044459 Tembusan Yth.: 1. Kepala Badan Pusat Statistik Jakarta; 2. Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia Jakarta; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 4. Para Direktur di lingkungan KP DJBC.