==== Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai ==== * [[peraturan:sedbc:32bc2010|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-32/BC/2010 :: PENGECUALIAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010]] * [[peraturan:sedbc:30bc2009|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 30/BC/2009 :: PEDOMAN PERINGATAN HARI PABEAN INTERNASIONAL KE-58]] * [[peraturan:sedbc:24bc2009|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-24/BC/2009 :: PENEGASAN PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 25/BC/2009 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PENETAPAN, SURAT KEPUTUSAN, SURAT TEGURAN, DAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:sedbc:12bc.12009|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-12/BC.1/2009 :: PENGUKUHAN BATIK SEBAGAI WARISAN BUDAYA BANGSA0]] * [[peraturan:sedbc:22bc2009|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-22/BC/2009 :: SURAT PEMBERITAHUAN PIUTANG PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (SP3DRI)]] * [[peraturan:sedbc:20bc2009|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-20/BC/2009 :: PELAYANAN PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MELALUI BANK DEVISA PERSEPSI]] * [[peraturan:sedbc:11bc2009|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-11/BC/2009 :: PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR: SE-08/BC/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN KETENTUAN ATAS EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN L/C]] * [[peraturan:sedbc:12bc2009|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-12/BC/2009 :: KODE DAN JENIS DOKUMEN DASAR PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI]] * [[peraturan:sedbc:09bc2009|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-09/BC/2009 :: DATA REALISASI PENERIMAAN CUKAI HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:sedbc:08bc2009|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-08/BC/2009 :: PEMBERLAKUAN KETENTUAN ATAS EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT (L/C)]] * [[peraturan:sedbc:05bc2009|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-05/BC/2009 :: LAPORAN BULANAN PENAGIHAN DAN PENGEMBALIAN PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI]] * [[peraturan:sedbc:73bc2009|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - S-73/BC/2009 :: PENEGASAN TEMPAT PELEKATAN LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI (LTPC)]] * [[peraturan:sedbc:04bc2009|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-04/BC/2009 :: PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN]] * [[peraturan:sedbc:02bc2009|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-02/BC/2009 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:sedbc:03bc2009|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-03/BC/2009 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK, IMPORTIR, PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN ETIL ALKOHOL/MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN ETIL ALKOHOL, DAN PENYALUR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL]] * [[peraturan:sedbc:44bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-44/BC/2008 :: PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI HASIL AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI]] * [[peraturan:sedbc:45bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-45/BC/2008 :: PROGRAM AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI]] * [[peraturan:sedbc:43bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-43/BC/2008 :: PELAYANAN PITA CUKAI TERKAIT PERGANTIAN TAHUN ANGGARAN, DAN PERUBAHAN KEBIJAKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:sedbc:40bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-40/BC/2008 :: PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:sedbc:37bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-37/BC/2008 :: PENYEDIAAN PITA CUKAI SELAMA HARI LIBUR DAN CUTI BERSAMA AKHIR TAHUN 2008]] * [[peraturan:sedbc:30bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 30/BC/2008 :: PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS HARIAN BERWARNA BIRU KEHITAM-HITAMAN BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI]] * [[peraturan:sedbc:25bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 25/BC/2008 :: PENINGKATAN PENELITIAN DAN PENGAWASAN ATAS PENYEDIAAN / PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU, PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU, PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI, BUKU PERSEDIAAN HASIL TEMBAKAU DAN PELAPORAN PERSEDIAAN PITA CUKAI]] * [[peraturan:sedbc:21bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 21/BC/2008 :: PENEGASAN KEMBALI PELAKSANAAN TUGAS DALAM RANGKA PENELITIAN LAPANGAN]] * [[peraturan:sedbc:19bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 19/BC/2008 :: PENOMORAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI (NPPBKC) SEBAGAI PENGUSAHA PABRIK, TEMPAT PENYIMPANAN, IMPORTIR, PENYALUR, TEMPAT PENJUALAN ECERAN ETIL ALKOHOL (EA) ATAU MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL (MMEA) BERKAITAN DENGAN REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI]] * [[peraturan:sedbc:17bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-17/BC/2008 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PENENTUAN OBYEK AUDIT]] * [[peraturan:sedbc:16bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-16/BC/2008 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING (BMAD) TERHADAP IMPOR HOT ROLLED COIL DARI NEGARA CHINA, INDIA, RUSIA, TAIWAN DAN THAILAND]] * [[peraturan:sedbc:15bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 15/BC/2008 :: PENINGKATAN PENGAWASAN PENCATATAN / PEMBUKUAN DAN PELAPORAN BARANG KENA CUKAI YANG DIWAJIBKAN]] * [[peraturan:sedbc:14bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-14/BC/2008 :: ADMINISTRASI PENERIMAAN, PENYIMPANAN, PENGIRIMAN, DAN PENGEMBALIAN PITA CUKAI]] * [[peraturan:sedbc:13bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-13/BC/2008 :: PENEGASAN TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI GUDANG BERIKAT]] * [[peraturan:sedbc:12bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-12/BC/2008 :: PENANGANAN TERHADAP PERUSAHAAN PENGGUNA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT YANG DI INDIKASIKAN AKAN TUTUP ATAU MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEPABEANAN DAN / ATAU CUKAI]] * [[peraturan:sedbc:11bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-11/BC/2008 :: LAPORAN PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:sedbc:10bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-10/BC/2008 :: PENINGKATAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN GUDANG BERIKAT]] * [[peraturan:sedbc:09bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-09/BC/2008 :: UPAYA MEMPERLANCAR LALU LINTAS BARANG IMPOR DAN EKSPOR]] * [[peraturan:sedbc:08bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 08/BC/2008 :: PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA EKSPLORASI HULU MINYAK DAN GAS BUMI SERTA PANAS BUMI]] * [[peraturan:sedbc:07bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE-07/BC/2008 :: PELAYANAN IMPOR KACANG KEDELAI]] * [[peraturan:sedbc:06bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 06/BC/2008 :: LAPORAN BULANAN PENAGIHAN DAN PENGEMBALIAN PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI]] * [[peraturan:sedbc:03bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 03/BC/2008 :: PENGELUARAN SISA HASIL PRODUKSI/LIMBAH (WASTE DAN SCRAP)]] * [[peraturan:sedbc:04bc2008|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 04/BC/2008 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERMOHONAN KEBERATAN YANG DIAJUKAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 146/PMK.04/2007 TANGGAL 15 DESEMBER 2007 TENTANG TATACARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN]] * [[peraturan:sedbc:26bc2007|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 26/BC/2007 :: PELAYANAN DAN PENYEDIAAN PITA CUKAI PADA BULAN JANUARI 2008]] * [[peraturan:sedbc:23bc2007|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 23/BC/2007 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (FTA)]] * [[peraturan:sedbc:22bc2007|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 22/BC/2007 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU, PENYEDIAAN PITA CUKAI, PEMESANAN PITA CUKAI, PENCACAHAN PITA CUKAI, DAN PENGEMBALIAN CUKAI]] * [[peraturan:sedbc:19bc2007|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 19/BC/2007 :: PELAYANAN DAN PENYEDIAAN PITA CUKAI SELAMA CUTI BERSAMA DAN BULAN DESEMBER 2007]] * [[peraturan:sedbc:16bc2007|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 16/BC/2007 :: KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN LAPORAN REALISASI EKSPOR HASIL TEMBAKAU DENGAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT CUKAI]] * [[peraturan:sedbc:13bc2007|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 13/BC/2007 :: PEDOMAN PELAKSANAAN JANGKA WAKTU DAN BIAYA PELAYANAN DI BIDANG KEPABEANAN]] * [[peraturan:sedbc:11bc2007|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 11/BC/2007 :: PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 61/PMK.011/2007 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR]] * [[peraturan:sedbc:14bc2007|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 14/BC/2007 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN LAPANGAN DAN PENGELOLAAN JAMINAN PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN]] * [[peraturan:sedbc:10bc2007|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 10/BC/2007 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:sedbc:09bc2007|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 09/BC/2007 :: PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR YANG AKAN MEMPEROLEH FASILITAS PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN]] * [[peraturan:sedbc:07bc2007|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 07/BC/2007 :: PETUNJUK PENYELESAIAN PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB ATAS BARANG-BARANG OPERASI PERMINYAKAN DARI SATU KONTRAKTOR PERMINYAKAN KEPADA KONTRAKTOR PERMINYAKAN YANG LAIN]] * [[peraturan:sedbc:06bc2007|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 06/BC/2007 :: PENUNJUKAN PEJABAT PEMERIKSA BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG]] * [[peraturan:sedbc:03bc2007|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 03/BC/2007 :: PEMBAYARAN BIAYA PENGGANTI PITA CUKAI]] * [[peraturan:sedbc:01bc2007|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 01/BC/2007 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU, PENAMBAHAN PAGU PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU, DAN BATAS WAKTU PELEKATAN DAN PENCACAHAN PITA CUKAI]] * [[peraturan:sedbc:37bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 37/BC/2006 :: PETUNJUK PELAKSANAN PENGGUNAAN BUKU TARIF BEA MASUK INDONESIA 2007 (BTBMI 2007)]] * [[peraturan:sedbc:35bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 35/BC/2006 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PISANG CAVENDISH DARI FILIPINA]] * [[peraturan:sedbc:36bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 36/BC/2006 :: PENYUSUNAN, SOSIALISASI DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI]] * [[peraturan:sedbc:34bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 34/BC/2006 :: PEMBAYARAN CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT MENGANDUNG ETIL ALKOHOL SERTA ETIL ALKOHOL DALAM NEGERI]] * [[peraturan:sedbc:33bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 33/BC/2006 :: BATAS AKHIR PELAYANAN PERMINTAAN PENYEDIAAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:sedbc:32bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 32/BC/2006 :: PELUNASAN CUKAI DAN PELEKATAN PITA CUKAI]] * [[peraturan:sedbc:31bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 31/BC/2006 :: PENEGASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : SE-01/BC/2006 TENTANG PENINGKATAN PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI DALAM RANGKA PENGAMANAN HAK KEUANGAN NEGARA]] * [[peraturan:sedbc:30bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 30/BC/2006 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT MENGANDUNG ETIL ALKOHOL SERTA ETIL ALKOHOL]] * [[peraturan:sedbc:29bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 29/BC/2006 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NPPBKC]] * [[peraturan:sedbc:28bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 28/BC/2006 :: PUNGUTAN EKSPOR BATUBARA]] * [[peraturan:sedbc:27bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 27/BC/2006 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN BIAYA PENGGANTI, PENGEMBALIAN BERKAS PBCK-3 DAN PENGISIAN FORMULIR CK-2 DAN CK-3]] * [[peraturan:sedbc:24bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 24/BC/2006 :: RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 14/BC/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN KENAIKAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU DAN PELAYANAN PEMESANAN PITA CUKAI]] * [[peraturan:sedbc:23bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 23/BC/2006 :: PENEGASAN PUNGUTAN EKSPOR ATAS KAYU OLAHAN JOINTED DALAM BENTUK S4S, E2E, E3E, E4E END JOINTED]] * [[peraturan:sedbc:22bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 22/BC/2006 :: PEDOMAN PROSES PENETAPAN KLASIFIKASI BARANG]] * [[peraturan:sedbc:21bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 21/BC/2006 :: PELAKSANAAN REGISTRASI IMPORTIR DALAM RANGKA TERTIB ADMINISTRASI IMPORTIR BAGI PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (KAWASAN BERIKAT, GUDANG BERIKAT, ENTREPOT TUJUAN PAMERAN, DAN TOKO BEBAS BEA)]] * [[peraturan:sedbc:20bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 20/BC/2006 :: PENEGASAN PELAYANAN DAN PENGAWASAN KITE BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PENCAIRAN JAMINAN]] * [[peraturan:sedbc:19bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 19/BC/2006 :: KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN LAPORAN PELAKSANAAN EKSPOR HASIL TEMBAKAU DENGAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT CUKAI]] * [[peraturan:sedbc:14bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 14/BC/2006 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN KENAIKAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU DAN PELAYANAN PEMESANAN PITA CUKAI]] * [[peraturan:sedbc:12bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 12/BC/2006 :: PENYAMPAIAN DATA DAN/ATAU DOKUMEN KEPABEANAN DAN CUKAI KEPADA INSTANSI/LEMBAGA PEMERINTAH LAINNYA]] * [[peraturan:sedbc:10bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 10/BC/2006 :: PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA]] * [[peraturan:sedbc:09bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 09/BC/2006 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN (SAFEGUARD) TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE]] * [[peraturan:sedbc:08bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 08/BC/2006 :: PEMERIKSAAN FISIK PABRIK HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:sedbc:02bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 02/BC/2006 :: PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR]] * [[peraturan:sedbc:01bc2006|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 01/BC/2006 :: PENINGKATAN PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI DALAM RANGKA PENGAMANAN HAK KEUANGAN NEGARA]] * [[peraturan:sedbc:34bc2005|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 34/BC/2005 :: PELAYANAN PITA CUKAI DALAM RANGKA PERGANTIAN TAHUN ANGGARAN 2005 DAN TAHUN ANGGARAN 2006]] * [[peraturan:sedbc:33bc2005|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 33/BC/2005 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM]] * [[peraturan:sedbc:31bc2005|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 31/BC/2005 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PARACETAMOL]] * [[peraturan:sedbc:26bc2005|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 26/BC/2005 :: PENGAWASAN SECARA AKTIF TERHADAP PEMBAWAAN UANG TUNAI KELUAR DAN MASUK WILAYAH REPUBLIK INDONESIA]] * [[peraturan:sedbc:25bc2005|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 25/BC/2005 :: PERUBAHAN BATAS WAKTU PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:sedbc:20bc2005|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 20/BC/2005 :: PROSEDUR PELAYANAN FASILITAS BEA MASUK SEBAGAIMANAN DIMAKSUD DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.010/2005]] * [[peraturan:sedbc:18bc2005|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 18/BC/2005 :: PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN]] * [[peraturan:sedbc:19bc2005|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 19/BC/2005 :: TANDA PENGENAL BARU DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI]] * [[peraturan:sedbc:17bc2005|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 17/BC/2005 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/PMK.04/2005 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI DAN/ATAU BUNGA]] * [[peraturan:sedbc:16bc2005|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 16/BC/2005 :: PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MOBIL CBU DARI MALAYSIA]] * [[peraturan:sedbc:14bc2005|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 14/BC/2005 :: LAPORAN PELAKSANAAN TAHUN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:sedbc:15bc2005|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 15/BC/2005 :: IMPOR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL (MMEA)]] * [[peraturan:sedbc:11bc2005|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 11/BC/2005 :: PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP SPKPBM YANG TELAH DILUNASI]] * [[peraturan:sedbc:10bc2005|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 10/BC/2005 :: KETENTUAN EKSPOR OLEH PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM PDE]] * [[peraturan:sedbc:09bc2005|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 09/BC/2005 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR UNCOATED WRITING DAN PRINTING PAPER]] * [[peraturan:sedbc:08bc2005|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 08/BC/2005 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR CARBON BLACK]] * [[peraturan:sedbc:07bc2005|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 07/BC/2005 :: PENEGASAN TIDAK DIGUNAKANNYA DOKUMEN PELINDUNG CUKAI ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI ASAL IMPOR DARI GUDANG BERIKAT]] * [[peraturan:sedbc:06bc2005|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 06/BC/2005 :: PENEGASAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR (KITE) UNTUK PERUSAHAAN YANG TERGABUNG DALAM SATU KELOMPOK PERUSAHAAN]] * [[peraturan:sedbc:04bc2005|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 04/BC/2005 :: PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN PERSONALISASI]] * [[peraturan:sedbc:01bc.42005|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 01/BC.4/2005 :: PEMBERITAHUAN DATA PABRIK/NPPBKC DAN MEREK]] * [[peraturan:sedbc:02bc2005|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 02/BC/2005 :: PELAYANAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN PERSONALISASI]] * [[peraturan:sedbc:26bc2004|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 26/BC/2004 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PERMASALAHAN PELAYANAN KITE BERKAITAN DENGAN LAPORAN BCL. KT01 DAN BCL. KT.02]] * [[peraturan:sedbc:24bc2004|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 24/BC/2004 :: PENYEMPURNAAN PENGAJUAN PEMBERITAHUAN PABEAN BC 2.3 DAN BC 2.5]] * [[peraturan:sedbc:22bc2004|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 22/BC/2004 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR CALCIUM CARBIDE]] * [[peraturan:sedbc:21bc2004|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 21/BC/2004 :: PENUNDAAN PEMBERLAKUAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR SE-19/BC/2004 TANGGAL 1 JULI 2004 TENTANG PENGAJUAN PEMBERITAHUAN PABEAN BC 2.3 DAN BC 2.5]] * [[peraturan:sedbc:20bc2004|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 20/BC/2004 :: URAIAN BARANG DALAM INWARD MANIFEST (BC 1.1)]] * [[peraturan:sedbc:19bc2004|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 19/BC/2004 :: PENGAJUAN PEMBERITAHUAN PABEAN BC 2.3 DAN BC 2.5]] * [[peraturan:sedbc:17bc2004|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 17/BC/2004 :: MASA BERLAKU IZIN IMPOR GULA]] * [[peraturan:sedbc:18bc2004|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 18/BC/2004 :: PEMBERLAKUAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 360/MPP/KEP/5/2004 TANGGAL 31 MEI 2004 TENTANG KETENTUAN IMPOR GARAM]] * [[peraturan:sedbc:16bc2004|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 16/BC/2004 :: PENYAMPAIAN KETENTUAN PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN PENGAWASAN ALAT DAN ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:sedbc:15bc2004|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 15/BC/2004 :: TATACARA PENYELESAIAN BARANG BAWAAN PENUMPANG (HAND CARRY) DARI LUAR DAERAH PABEAN UNTUK TUJUAN KAWASAN BERIKAT DALAM RANGKA KEPERLUAN PRODUKSI]] * [[peraturan:sedbc:13bc2004|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 13/BC/2004 :: PENGGUNAAN SISTEM PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK (PDE) UNTUK PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PEB/BC 3.0)]] * [[peraturan:sedbc:12bc2004|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 12/BC/2004 :: OPTIMALISASI TUGAS DAN FUNGSI POSKO PELAYANAN PDE EKSPOR]] * [[peraturan:sedbc:09bc2004|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 09/BC/2004 :: PERSYARATAN PENGAJUAN BANDING KE PENGADILAN PAJAK]] * [[peraturan:sedbc:06bc2004|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 06/BC/2004 :: KEWAJIBAN PENYEDIAAN FOTOKOPI LEMBAR PERTAMA DOKUMEN PEMASUKAN BARANG IMPOR KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (BC 2.3) UNTUK BADAN PUSAT STATISTIK DAN BANK INDONESIA]] * [[peraturan:sedbc:07bc2004|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 07/BC/2004 :: KETENTUAN TERHADAP PENYELANGGARA DAN/ATAU PENGUSAHA TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB) YANG MENGUASAI LOKASI TPB BERDASARKAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA]] * [[peraturan:sedbc:08bc2004|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 08/BC/2004 :: PERSIAPAN APLIKASI PELAYANAN EKSPOR DENGAN SISTEM PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK (PDE)]] * [[peraturan:sedbc:04bc2004|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 04/BC/2004 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)]] * [[peraturan:sedbc:03bc2004|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 03/BC/2004 :: PENEGASAN TATALAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI DALAM RANGKA PELAYANAN KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR]] * [[peraturan:sedbc:05bc2004|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 05/BC/2004 :: KEWAJIBAN PENGIRIMAN TEMBUSAN DOKUMEN PEMASUKAN BARANG IMPOR KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT KEPADA KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK DAN BANK INDONESIA]] * [[peraturan:sedbc:01bc2004|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 01/BC/2004 :: PENEGASAN TANGGAL TIBA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 9/MPP/Kep/1/2004 TENTANG KETENTUAN IMPOR BERAS]] * [[peraturan:sedbc:16bc1999|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 16/BC/1999 :: PENETAPAN KAWASAN BERIKAT KEPADA PERUSAHAAN YANG TELAH MENDAPATKAN IZIN KAWASAN BERIKAT DAN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) SEBELUM BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TANGGAL 26 JUNI 1997]] * [[peraturan:sedbc:28bc1998|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 28/BC/1998 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN PENERBITAN FORMULIR B ATAS KENDARAAN BERMOTOR RAKITAN DALAM NEGERI YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK KEPERLUAN PERWAKILAN NEGARA ASING SERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA]] * [[peraturan:sedbc:12bc1998|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 12/BC/1998 :: TATACARA PERMOHONAN PERSETUJUAN PERUBAHAN TATALETAK PABRIK/BANGUNAN DI DALAM LOKASI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:sedbc:05bc1998|Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai - SE - 05/BC/1998 :: PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 298/KMK.01/1997 TANGGAL 4 JULI 1997 TENTANG KETENTUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN]]