==== Surat Edaran Dirjen Anggaran ==== * [[peraturan:seda:227a2003|Surat Edaran Dirjen Anggaran - SE - 227/A/2003 :: LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2003]] * [[peraturan:seda:85a.62001|Surat Edaran Dirjen Anggaran - SE - 85/A.6/2001 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PPN DAN PPN BM OLEH KPKN DAN BENDAHARAWAN]] * [[peraturan:seda:29a.62001|Surat Edaran Dirjen Anggaran - SE - 29/A.6/2001 :: TATA CARA PEMUNGUTAN PPh PADA SPM BLN BERDASARKAN PP NO. 43 TAHUN 2000]] * [[peraturan:seda:50a620495|Surat Edaran Dirjen Anggaran - SE - 50/A/62/0495 :: PPh PASAL 21 YANG DITANGGUNG PEMERINTAH BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH]] * [[peraturan:seda:48a520395|Surat Edaran Dirjen Anggaran - SE - 48/A/52/0395 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA DAN IMBALAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSULTAN, JASA KONSTRUKSI DAN JASA JENIS LAINNYA]] * [[peraturan:seda:38a5210395|Surat Edaran Dirjen Anggaran - SE - 38/A/521/0395 :: PPh PASAL 21 YANG DITANGGUNG PEMERINTAH BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH]] * [[peraturan:seda:18a510294|Surat Edaran Dirjen Anggaran - SE - 18/A/51/0294 :: PERUBAHAN LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGEMBALIAN PAJAK DA.08.01]] * [[peraturan:seda:103a540791|Surat Edaran Dirjen Anggaran - SE - 103/A/54/0791 :: LAPORAN PEMUNGUTAN PPN/PPn BM BENDAHARAWAN]]