5 Mei 2006 SURAT DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN NOMOR S - 767/BC.2/2006 TENTANG PEMBERLAKUAN SNI WAJIB BAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan adanya Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 595/MPP/KEP/ 9/2004 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-IND/PER/3/2005 - Nomor 02/M-DAG/PER/3/2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menperindag Nomor 595/MPP/KEP/9/2004 tentang Pemberlakuan SNI Ban secara Wajib dan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-IND/PER/3/2006 - Nomor 07/M-DAG/PER/3/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menperindag Nomor 595/MPP/KEP/9/2004 tentang Pemberlakuan SNI Ban Secara Wajib, bersama ini disampaikan bahwa : 1. Pemberlakuan SNI Ban Secara Wajib mulai tanggal 23 Maret 2006. 2. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Industri Agro dan Kimia Nomor 11/IAK/Per/III/2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Dan Pengawasan Standar Nasional (SNI) Ban Secara Wajib bahwa Penerapan SNI wajib diberlakukan pada ban yang diproduksi sejak tanggal 23 Maret 2006 dengan mengacu pada nomor serial yang diterbitkan setiap minggu oleh pabrikan (Bab II.2.3.). 3. Ban Impor yang diproduksi sejak tanggal 23 Maret 2006 wajib dilengkapi Surat Pendaftaran Barang (SPB) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, sebagai salah satu dokumen impor. Demikian disampaikan untuk mendapatkan perhatian. DIREKTUR JENDERAL u.b. DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, ttd. TEGUH INDRAYANA NIP 060064090