26 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR S - 6626/PB/2005 TENTANG LEGALISASI SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak No. S-14/PJ.24/2005 tanggal 09 September 2005 hal tersebut diatas, dengan ini diminta perhatian sebagai berikut 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 18 dan memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara pada pasal 18 ayat (2) disebutkan : Setiap instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, bendaharawan dan badan-badan lain yang melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD, anggaran BUMN/BUMD, ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Terhadap SPM-LS yang diterbitkan untuk pembayaran pengadaan barang/jasa kepada rekanan sebagai Wajib Pajak harus diperhitungkan kewajiban perpajakannya dengan menerbitkan SSP. Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat penerbit SPM menandatangani kebenaran isi pada SSP selaku Wajib Pungut Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga SSP tersebut merupakan bagian dari SPM berkenaan. 3. Untuk keperluan tertib administrasi penerimaan negara, Kepala KPPN cq. Kepala Seksi Bendahara Umum/Bank/Giro Pos agar mencatat dan membukukan penerimaan pajak dimaksud serta melegalisir SSP yang berasal dari potongan SPM-LS berkenaan. Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN ttd. MULIA NASUTION NIP 060046519 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Para Direktur dan Sekretaris Ditjen Perbendaharaan.