DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Februari 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 99/PJ.322/2006 TENTANG TANGGAPAN ATAS TEMBUSAN SURAT DELOG MABES POLRI TENTANG PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DIVING EQUIPMENT/PERALATAN SELAIN DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Nomor : xxx tanggal xxx hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat dinyatakan hal-hal sebagai berikut : a. bahwa Polri telah menerima bantuan/barang impor berupa Diving equipment (peralatan selam) dari pemerintah Amerika Serikat untuk Ditpolair Babinkam Polri dan pada saat ini barang dimaksud telah berada di gudang pelabuhan Tanjung Priok. Mengingat barang tersebut sangat diperlukan, maka Saudara mohon bantuan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta untuk membantu kelancaran pengeluarannya. b. Saudara merujuk dokumen sebagai berikut : - Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor: S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002 hal Pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang impor untuk keperluan Kepolisian Negara RI dengan menggunakan Surat Pernyataan (SP-3) - Perubahan Surat Perjanjian mengenai Pengendalian Narkotika dan Penegakan Hukum tanggal 23 Agustus 2000 antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Indonesia. - Airway bill Nomor: 232 64255881 tanggal 9 Desember 2005, invoice Nomor: 108706 tanggal 2 Desember 2005. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:231/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 616/KMK.03/2004 Dinyatakan sebagai berikut : Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; Pasal 2 ayat (3) huruf k : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan. 3. Berdasarkan lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 dinyatakan bahwa atas impor peralalan tempur perorangan diantaranya adalah peralatan selam dibebaskan dari pemungutan Bea Masuk. 4. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Diving Equipment (peralatan selam) oleh Mabes Polri tidak dipungut PPN. Demikian disampaikan. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP. 060061993 Tembusan Yth: 1. Delog Markas Besar Kepolisian Negara Rl; 2. Direktur PPN dan PTLL, Ditjen Pajak.