DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 99/PJ.24/1995 TENTANG RALAT LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-18/PJ.24/1995 TANGGAL 5 MEI 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-18/PJ.24/1995 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 3 Februari 1995 tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka perlu dilakukan pembetulan/ralat sebagaimana terlampir. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd KARSONO SURJOWIBOWO