\\ DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK   31 Oktober 2005   SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR S - 993/PJ.313/2005   TENTANG   PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,     Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 September 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :   a. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :   b. Saat ini PT ABC dan PT XYZ sedang dalam proses penggabungan (merger) dengan metode penyatuan kepentingan (pooling of interest), dimana PT XYZ akan menjadi pihak yang akan  dipertahankan (surviving entity);   c. Berdasarkan peraturan perpajakan mengenai merger yang berlaku, seandainya pengalihan aktiva dari PT ABC kepada PT XYZ tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk dialihkan dengan menggunakan nilai buku fiskal (unqualified tax merger), maka pengalihan aktiva tersebut harus dilakukan dengan menggunakan nilai pasar wajar;   d. Atas keuntungan/kerugian fiskal yang diperoleh dari pengalihan aktiva PT ABC kepada PT XYZ  yang dilakukan dengan menggunakan nilai pasar wajar, harus dicatat oleh   PT ABC. Apabila PT ABC memperoleh keuntungan (capital gain) dari transaksi pengalihan aktiva tersebut,  maka keuntungan yang diperoleh akan terhutang pajak penghasilan setelah terlebih dahulu memperhitungkan rugi fiskal yang masih dimiliki oleh PT ABC;   e. Selanjutnya dalam kondisi yang sama seperti pada butir c di atas (yaitu kondisi unqualified merger), PT XYZ sebagai pihak yang menerima pengalihan aktiva, harus mencatat nilai perolehan atas aktiva tersebut sebesar nilai pasar wajar, dan selanjutnya melakukan penyusutan fiskal atau aktiva yang diterima dari PT ABC berdasarkan nilai perolehan dari aktiva tersebut;   f. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan bahwa atas perlakuan perpajakan seperti diuraikan pada butir d dan e di atas sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.       2. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3d9446802a44259755d38e6d163e820|**7 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c|**17 TAHUN 2000**]], diatur bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.         3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=a5cdd4aa0048b187f7182f1b9ce7a6a7|**422/KMK.04/1998**]] tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=a4982cba8b4cbeb32a439f0367273fc8|**75/PMK.03/2005**]], antara lain diatur:   a. Pasal 1 huruf a, yang dimaksud dengan penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu   badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung;   b. Pasal 4 ayat (1), untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha  dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Wajib  Pajak wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait;         4. Dalam butir 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/1999 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha, ditegaskan bahwa dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku tidak mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, maka pengalihan harta tersebut harus dinilai dengan harga pasar dan atas keuntungan yang diperoleh dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Undang- Undang Nomor [[view.php?id=d3d9446802a44259755d38e6d163e820|**7 TAHUN 1983**]] tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c|**17 TAHUN 2000**]].         5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:   a. Pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, harus dinilai berdasarkan harga pasar kecuali pengalihan harta yang mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan nilai buku sebagai dasar penilaian sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=a5cdd4aa0048b187f7182f1b9ce7a6a7|**422/KMK.04/1998**]] sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=a4982cba8b4cbeb32a439f0367273fc8|**75/PMK.03/2005**]];   b. Dengan demikian, pengalihan harta oleh PT ABC kepada PT XYZ sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas harus dinilai berdasarkan harga pasar aset yang dialihkan dan PT XYZ harus mencatat aset tersebut sebesar harga pasar tersebut. Selisih lebih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi pihak yang mengalihkan yaitu PT ABC.   Demikian untuk dimaklumi.             \\                                                                                     A.n. DIREKTUR JENDERAL,\\                                                                                             DIREKTUR,                                                                                                        ttd.                                                                                               HERRY SUMARDJITO