DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 980/PJ.313/2004 TENTANG KEWAJIBAN MEMUNGUT PPh PASAL 22 BAGI PEDAGANG PENGUMPUL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 28 Juni 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. CV ABC bergerak dibidang perdagangan yaitu sebagai Pedagang Pengumpul hasil perkebunan (cengkeh); b. Sejak Tahun 2001 sampai dengan sekarang Saudara tidak ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemungut PPh Pasal 22, namun oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dikenakan PPh Pasal 22 berikut sanksinya; c. Saudara menanyakan apakah Saudara sebagai pengumpul atas pembelian hasil perkebunan dari para petani maupun pedagang pengumpul lainnya juga diwajibkan memungut PPh Pasal 22, apabila diwajibkan memungut apakah yang menjadi pegangan atau dasar hukumnya. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana Telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, diatur bahwa : a. Ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; b. Ayat (3), permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut; c. Ayat (5), pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. 3. Berdasarkan hal hal tersebut di atas, dan mengingat bahwa sesuai dengan administrasi yang ada pada kami, CV ABC telah mengajukan permohonan keberatan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur I, dan sudah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor XXX tanggal 18 Juni 2004 yang isi putusannya menolak permohonan Wajib Pajak, maka permasalahan yang diajukan oleh CV ABC tidak dapat diberikan penegasan. Dalam hal CV ABC keberatan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Wilayah Jawa Bagian Timur I, maka CV ABC dapat mengajukan banding atas ketetapan tersebut sesuai dengan ketentuan pada butir 2 di atas. Demikian agar Saudara Maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO