DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 November 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 976/PJ.52/2005 TENTANG PENEGASAN PPN ATAS VOLUME DISCOUNT/RABAT SEBAGAI PENGURANG HARGA JUAL KEPADA KONSUMEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat kami kepada Saudara : - Nomor : S-350/PJ.52/2005 tanggal 27 April 2005 hal : Permohonan Penegasan Perlakuan PPN atas Pemberi Volume Discount, yang merupakan tanggapan atas surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx hal : Permohonan Penegasan perlakukan PPN atas Pemberian Volume Discount, dan - Nomor : S-777/PJ.52/2005 tanggal 24 Agustus 2005 hal : Penegasan PPN atas Volume Discount/Rabat Sebagai Pengurang Harga Jual Kepada Pelanggan yang merupakan tangapan atas surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx hal : Permohonan Penegasan Volume Discount/Rabat sebagai Pengurang dari Harga Jual kepada Pelanggan Bukan Sebagai Komisi Penjualan; dapat kami sampaikan beberapa hal yang perlu diluruhkan sebagai berikut : 1. Dalam surat-surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. PT XXX (Saudara) memberikan volume discount kepada para pelanggan apabila pelanggan telah mencapai volume target secara berkala, setiap tiga bulan atau enam bulan sesuai dengan kesepakatan di dalam perjanjian kerja sama. b. Pemberian volume discount ini mempunyai persamaan dengan pemberian rabat yang diberikan oleh perusahaan Multi Level Marketing (MLM) kepada pelanggan (distributor), yaitu dengan sistem jual putus, bukan konsinyasi. Pemberian rabat dilakukan dengan cara menerbitkan Debit Note dan Faktur Pajak Standar untuk Pajak Pertambahan Nilainya oleh pelanggan/dealer dan ditagihkan kepada perusahaan MLM yang bersangkutan. c. Sehubungan dengan hal tersebut diatas Saudara mohon penegasan PPN atas perlakukan pemberian volume discount kepada pelanggan Saudara. 2. Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, mengatur bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. b. Pasal 1 angka 23, bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. c. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. e. Pasal 13 ayat (4), bahwa Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak diterapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ./2005, antara lain mengatur : a. Pasal 7 ayat (1), bahwa atas Faktur Pajak Standasr yang cacat, rusak atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang- Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Penggantian yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini. b. Lampiran III huruf A tentang Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar Yang Rusak atau Cacat atau Salah Dalam Pengisian atau Salah Dalam Penulisan antara lain mengatur : 1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atas atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. 2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1. 3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilakaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa. 4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. 5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. 6. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti. 7. Penerbitan Faktur Pajak mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan butir 1 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Volume discount/rabat sebagaimana dimaksud pada butir 1 dapat mengurangi Dasar Pengenaan Pajak sepanjang dicantumkan dalam Faktur Pajak. b. Dengan diterbitkannya Debit Note oleh pelanggan Saudara, maka Saudara dapat memperhitungkannya sebagai potongan harga dengan mencantumkan volume discount/rabat tersebut pada Faktur Pajak. c. Dalam hal Saudara hendak mengurangkan volume discount/rabat dari harga jual di dalam Faktur Pajak yang telah Saudara terbitkan, Saudara dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan sebelumnya, yang tata caranya diatur pada butir 1. d. Faktur Pajak Standar Pengganti diterbitkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. e. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. f. Perlakuan PPh atas volume discount/rabat tersebut diatas tetap mengacu kepada penegasan yang telah diberikan pada surat nomor : S-1045/PJ.313/2004. 6. Dengan diterbitkannya surat ini, maka kedua penegasan sebelumnya (S-350/PJ.52/2005 dan S-777/PJ.52/2005) dibatalkan. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.