DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Nopember 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 975/PJ.53/2005 TENTANG PENEGASAN TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGALIHAN AKTIVA YANG PADA SAAT PEROLEHANNYA TIDAK ADA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIKREDITKAN/DIBAYARKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 29 Juli 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diketahui bahwa : a. PT ABC dengan NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX. adalah perusahaan yang bergerak di bidang persewaan gedung. b. Pada tanggal 7 November 1995 PT ABC membeli aktiva berupa gedung dan atau tanah dari PT XYZ untuk dikelola dan disewakan. c. Status PT XYZ pada saat penjualan aktiva tersebut bukan Pengusaha Kena Pajak, sehingga pembelian aktiva oleh PT ABC dari PT XYZ tidak ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan/dikreditkan. d. PT ABC menjual kembali aktiva kepada PT XYZ karena kondisi perusahaan yang terus merugi. e. Berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) PT ABC tidak pernah mengkreditkan PPN atas pembelian aktiva karena sama sekali tidak ada faktur pajak yang diterima PT ABC dalam rangka pembelian aktiva tersebut. f. Selain hal-hal di atas, Saudara juga memberikan informasi secara lisan bahwa walaupun aktiva tersebut pada saat pembelian tidak terutang PPN akan tetapi atas pembelian aktiva tersebut terdapat PPN yang dibayarkan dan telah dikreditkan oleh PT ABC. g. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan perlakuan PPN atas penjual aktiva yang Saudara lakukan. 2. Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjual belikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh PT ABC dalam rangka pemeliharaan aktiva merupakan salah satu komponen dari "perolehan" aktiva tersebut. b. Apabila selama pemeliharaan aktiva tersebut terdapat PPN yang dibayarkan dan telah dikreditkan oleh PT ABC, maka atas penjualan aktiva berupa tanah dan atau gedung yang dilakukan oleh PT ABC kepada PT XYZ termasuk kedalam pengertian penyerahan aktiva yang terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH