DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 971/PJ.53/1996 TENTANG PPN ATAS JASA BIRO PERJALANAN/PARIWISATA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 April 1996 perihal permohonan peraturan mengenai PPN, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa biro perjalanan/pariwisata tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga atas penyerahannya terutang PPN. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 2 huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk penyerahannya jasa biro perjalanan/pariwisata adalah Nilai Lain sebesar 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, PPN yang terutang atas penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah sebesar : 10% x DPP atau 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih,sehingga tarif efektif adalah : 1% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, dalam hal besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, maka Pajak Masukan (PM) yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang bersangkutan. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO