DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 96/PJ.32/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN DAN ANGKUTAN BAHAN POKOK DAN BAHAN ESENSIAL LAINNYA KE PEDALAMAN IRIAN JAYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Maret 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa : a. Perusahaan Daerah Irian Bhakti (BUMD) ditunjuk sebagai salah satu penyalur bahan pokok ke pedalaman Irian Jaya yang pendistribusiannya menggunakan angkutan udara. b. Terdapat perbedaan harga yang sangat mencolok antara barang-barang di Jayapura dan daerah pedalaman (Wamena), sebagai contoh untuk harga 1 kg sabun Rinso di Jayapura adalah Rp 3.650,00 di Wamena menjadi Rp 4.650,00 yang disebabkan karena ongkos angkut barang dari Jayapura ke Wamena berkisar Rp 1.042,00/kg. Untuk itu Pemerintah memberikan subsidi jasa angkutan sebesar 50% untuk menstabilkan harga. c. Karena masyarakat di pedalaman perlu menikmati harga yang terjangkau, maka dimohon atas jasa angkutan udara ke pedalaman dan penyerahan kepada pengecer dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu ataupun untuk selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa kemudahan ini diberikan terbatas untuk : a. Mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Kawasan Berikat dan Entreport Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) atau wilayah lain dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut. b. Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 angka (5) jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang-barang kebutuhan pokok yang meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang beriodium maupun yang tidak beriodium. Dengan kata lain, barang-barang kebutuhan pokok tersebut bukan Barang Kena Pajak, sedangkan barang seperti Rinso termasuk Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 angka (9) jo Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan luar negeri, termasuk di dalamnya jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut. 5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa kena Pajak Tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah. 6. Berdasarkan uraian di atas, maka atas permasalahan yang diajukan dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut : a. Penyerahan jasa angkutan udara yang menghubungkan Jayapura ke daerah pedalaman di Irian Jaya dan penyerahan Barang Kena Pajak di daerah pedalaman, bukan penyerahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Dengan demikian penyerahan jasa angkutan udara dan penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pedagang Eceran di pedalaman tidak termasuk yang memperoleh fasilitas Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994. b. Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 3 angka (5) jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 hanyalah terbatas pada barang-barang kebutuhan pokok yang meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam yang beriodium maupun yang tidak beriodium. Dengan demikian selain barang-barang tersebut atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. c. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang dapat memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1996 terbatas pada jenis Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang telah ditentukan dalam Keputusan Presiden tersebut. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang tidak disebutkan dalam Keputusan Presiden tersebut atas penyerahannya tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. d. Dengan demikian permohonan yang diajukan sehubungan dengan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa angkutan udara yang menghubungkan Jayapura dengan daerah pedalaman lainnya dan penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pedagang Eceran di daerah pedalaman lainnya dengan menyesal tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION