DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 966/PJ.51/2004 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS KOPRA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 002/ABC/ST/IX/2004 tanggal 06 September 2004 Hal Permohonan Penangguhan Pengenaan PPN Atas Kopra, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain disampaikan bahwa : a. Selama ini perdagangan Kopra sampai tingkat pedagang pengumpul/pedagang antar pulau belum dikenakan PPN. b. Saat ini beberapa anggota ABC telah dilakukan pemeriksaan pajak dan akan dikenakan PPN. c. Sehubungan dengan timbulnya permasalahan tersebut Saudara memohon petunjuk dan penegasan atas pembebasan PPN atas komoditi Kopra. 2. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, ditetapkan bahwa kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah : a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dan sumbernya; b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. 3. Berdasarkan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, ditetapkan antara lain : a. Barang Hasil Pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang : 1) pertanian, perkebunan, dan kehutanan; 2) peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau 3) perikanan baik dari penangkapan atau budidaya. b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesan yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh Petani atau Kelompok Petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pemrosesan barang hasil pertanian yang dilakukan dengan cara tertentu untuk hasil pertanian atau perkebunan adalah direndam, dikupas, disucihamakan, dipisahkan dari kulit atau biji atau pelepah, dipecah/digiling, disayat, dibelah, dikeringkan, diperam, dicuci, dirajang, digaruk, disisir, direbus, dibekukan dan atau dikemas dengan cara sangat sederhana untuk tujuan melindungi barang yang bersangkutan. d. Yang dimaksud dengan petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha dibidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. 4. Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menetapkan bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, menetapkan bahwa Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ditegaskan bahwa kopra tidak termasuk kedalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai oleh karena itu atas penyerahan kopra terutang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian atas penyerahan kopra yang dilakukan oleh : a. Petani atau Kelompok Petani sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d, dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pedagang kopra di tingkat pengumpul/pedagang antar pulau, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang Pedagang Kopra tersebut tergolong sebagai Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam angka 4. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Kepala Kanwil DJP Sulbagut dan Sulbagteng; 3. Kepala KPP Palu; 4. Kepala Karikpa Palu.