DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 960/PJ.52/2001 TENTANG PELAPORAN PAJAK CABANG-CABANG PT. PT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxxx tanggal 23 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat : a. PT. PT mempunyai beberapa cabang dan setiap cabang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri, sehingga penyetoran dan pelaporan perpajakannya melalui Kantor Pajak dimana Kantor Cabang itu berdomisili. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah Cabang-cabang yang mempunyai NPWP sendiri dan telah melaporkan, menyetorkan kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 dan PPN di KPP setempat harus dilaporkan ulang dalam SPT PPh Pasal 21 dan PPN Kantor Pusat. 2. Sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf a UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha selain : a. tempat mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak; dan atau b. tempat melaporkan usaha pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 3. Dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa : Pasal 12 ayat (1) : Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 12 ayat (2) : Atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. 4. Dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa tempat Pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5. Sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf h Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 225/PJ./2001 antara lain diatur bahwa tempat pendaftaran dan pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak tertentu dan PKP Tertentu, adalah : a. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan daerah (KPP PND), untuk badan usaha milik Daerah yang berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh Wajib Pajak badan usaha milik Negara, termasuk anak perusahaan badan usaha milik Negara yang penyertaan modal induk lebih dari 50 % (lima puluh persen), kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan. b. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha dilakukan, untuk Wajib Pajak badan usaha milik Negara, badan usaha milik Daerah, penanaman modal asing, badan dan orang asing, dan perusahaan masuk bursa, terbatas pada Pajak Penghasilan Pemotongan, Pajak Penghasilan Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kecuali cabang, perwakilan dan kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut lokasinya berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tempat pendaftaran dan pelaporan usahanya adalah ke KPP PND, KPP Penanaman Modal Asing (KPP PMA), KPP Badan dan Orang Asing (KPP Badora), dan KPP Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB). 6. Berdasarkan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus 2000 perihal Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 ditegaskan bahwa setiap pemotong PPh pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan NPWP. 7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 6, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Apabila PT. PT tidak ada ijin pemusatan tempat pajak terutang maka kewajiban penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dilakukan oleh masing-masing cabang PT. PT dan tidak perlu dilaporkan lagi oleh Kantor Pusat PT. PT. b. Kewajiban penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dilakukan oleh masing-masing cabang PT. PT, kecuali cabang-cabang yang kedudukan di wilayah DKI Jakarta kewajiban melaporkan PPh Pasal 21 ke KPP tempat Kantor Pusat PT. PT terdaftar dan kewajiban masing-masing cabang tersebut tidak perlu dilaporkan lagi oleh Kantor Pusat PT. PT. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan FFLL 2. Direktur Pajak Penghasilan 3. Direktur Peraturan Perpajakan