DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 957/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PEMASUKAN 3.000 MT BAHAN BAKU SUSU UNTUK PROGRAM KEMANUSIAAN BAGI KELUARGA MISKIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 15 Juli 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Dalam rangka pelaksanaan program kemanusiaan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat untuk ketiga kalinya sejak tahun 1999 mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Amerika Serikat dalam program Susu Peduli untuk keluarga miskin di wilayah Jabotabek, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur. b. Saudara melampirkan copy berkas-berkas yang berkaitan dengan program kemanusiaan tersebut pada tahun 1999, tahun 2000 dan tahun 2002 antara lain Agreement antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat serta Gift Certificate. Berdasarkan Agreement tersebut antara lain dijelaskan bahwa: - Pemerintah Indonesia memperoleh bantuan 3000 MT Nonfat Dry Milk (NFDM) yang akan dikelola oleh PT ABC, - PT ABC ditunjuk sebagai pihak yang mengolah NFDM tersebut. Seluruh biaya produksi dan non produksi ditanggung oleh PT ABC, untuk itu PT ABC akan mendapatkan 2.091 MT NFDM untuk menutup biaya tersebut. 909 MT NFDM akan diolah menjadi Sweetened Condensed Milk (SCM) @ Rp 1.000,00 dan Sterilized Bottled Milk (SBM) @ Rp 250,00 untuk dijual kepada keluarga Pra Sejahtera dan Sejahtera I berdasarkan data yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I. c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas bantuan NFDM dari Pemerintah Amerika Serikat tersebut. 2. Ketentuan yang berkenaan dengan permohonan tersebut adalah: a. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 beserta penjelasannya diatur bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak (BKP); b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas Impor BKP Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk diatur bahwa PPN dan PPnBM tidak dipungut atas barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; c. Berdasarkan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan diatur bahwa yang dimaksud barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan antara lain adalah makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka dengan ini disampaikan bahwa: a. Fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM diberikan atas barang kiriman hadiah untuk keperluan sosial sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat. b. Bantuan NFDM dari Pemerintah Amerika Serikat akan diolah lebih dulu menjadi SCM dan SBM oleh PT ABC, selanjutnya dijual dengan harga murah kepada keluarga Pra Sejahtera dan Sejahtera I. c. Oleh karena itu, atas pemasukan bahan baku susu (NFDM) yang dikirim oleh Pemerintah Amerika Serikat terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA