DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Oktober 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 956/PJ.331/2005 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur P-4 Nomor S-358/PJ.733/2005 tanggal 16 September 2005 yang ditujukan kepada Saudara, perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, antara lain dikemukakan : a. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988, antara lain diatur bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang dapat disetujui apabila memenuhi syarat setelah diteliti memang terdapat kekeliruan/kesalahan pembayaran pajak atau pemotongan pajak atau pemungutan pajak sehingga terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. b. Sedangkan menurut Pasal 17 Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. c. Direktur P-4 berpendapat bahwa : 1) Undang-Undang adalah sumber hukum tertinggi, sehingga semua peraturan atau ketentuan dibawahnya yang berfungsi sebagai aturan pelaksana seharusnya mengikuti Undang-undang. 2) Berdasarkan UU Nomor 6/1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16/2000, pengertian penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya, sedangkan pengertian pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 3) Mengingat kelebihan bayar pajak tersebut adalah masalah sederhana, maka diusulkan agar penyelesaiannya tidak melalui prosedur pemeriksaan, melainkan melalui kegiatan penelitian sebelum dilakukan pemindahbukuan (Pbk) sesuai dengan ketentuan KMK Nomor 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan dan KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan, sehingga tidak menghilangkan hak Wajib Pajak untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya. 2. Dasar hukum Dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan antara lain diatur : Ayat (1), bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut : a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan Presiden; e. Peraturan Daerah. Ayat (4), bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Ayat (5), bahwa kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam penjelasan Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan antara lain diatur: Ayat (5), bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "hierarki" adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang- undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 3. Berdasarkan uraian diatas dan surat kami sebelumnya (fotokopi terlampir), kami berpendapat bahwa karena Surat Edaran memberlakukan prosedur yang berbeda dengan Undang-undang, sesuai dengan asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 yaitu dilakukan setelah pemeriksaan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO