DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 955/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS BARANG HIBAH DARI DONATUR LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 8 Oktober 2004, hal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar menjelaskan bahwa XYZ sebagai satu divisi yang bergerak di bidang program bantuan kemanusiaan dan sosial dari Yayasan ABC telah membangun kerjasama dengan Mabes TNI dalam pengadaan bantuan dari saudara-saudara di luar negeri dan berbagai badan donor dalam rangka berbagai proyek bantuan kemanusiaan di berbagai wilayah Indonesia yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu maupun pengadaan peralatan rumah sakit di bawah koordinasi TNI. Saat ini yayasan menerima penawaran hibah dari donatur luar negeri berupa beberapa container used computer (Pentium 3) dimana setiap container berisi kurang lebih 250 buah komputer yang akan dimanfaatkan oleh TNI untuk memperbarui peralatan kantor dan yayasan-yayasan yang menjalankan program-program penyantunan dan pemberdayaan anak-anak dari keluarga miskin. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon pembebasan PPN atas barang tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk diatur bahwa : a. Ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. b. Ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. c. Ayat (3) huruf c, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. 3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan diatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah : - barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik dan sekolah atau barang yang akan merupakan investasi tetapnya; - mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, sarana pengangkut petugas kesehatan; - barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk tujuan kebudayaan; - barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci; - peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan- badan sosial; - makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam; - barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 di atas serta dikaitkan dengan surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang hibah dari donatur luar negeri berupa used computer (Pentium 3) tidak termasuk dalam pengertian barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan yang mendapat pembebasan Bea Masuk sehingga atas impor barang tersebut tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar maklum. a.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.