DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 953/PJ.313/2006 TENTANG PENGADMINISTRASIAN PPh PEMOTONGAN DAN ATAU PEMUNGUTAN OLEH KPP WP BESAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Januari 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. Pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP WP Besar hendaknya tidak terbatas pada pelayanan sehubungan dengan kewajiban PPh Badan, PPN serta PPh pemotongan dan atau pemungutan yang dilaksanakan oleh kantor pusat atau cabang yang berada di wilayah DKI Jakarta, namun juga pelayanan untuk PPh pemotongan dan atau pemungutan yang diadministrasikan oleh KPP lain. Berdasarkan Pertimbangan tersebut, seluruh kewajiban pajak (kecuali PBB dan BPHTB) dari WP yang terdaftar pada KPP WP Besar sebaiknya diadministrasikan di KPP WP Besar; b. Dengan diadministrasikannya seluruh kewajiban PPh pemotongan dan atau pemungutan (PPh Pasal 21, 22, 23, 26 dan PPh yang bersifat final) pada KPP WP Besar, manfaat yang diharapkan antara lain adalah: 1) Pemberian pelayanan yang seragam dan lebih baik melalui penyediaan aplikasi e-SPT dan praktik good governance yang telah diterapkan pada KPP WP Besar bagi seluruh WP yang terdaftar pada KPP WP Besar; 2) Percepatan penyelesaian proses pemeriksaan melalui penyederhanaan prosedur konfirmasi/klarifikasi terhadap kewajiban pemotongan dan atau pemungutan PPh; c. Sejalan dengan ketentuan Pasal 31 C Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 115 TAHUN 2000, yang antara lain mengatur mengenai distribusi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi, dalam hal seluruh kewajiban PPh Pemotongan dan atau pemungutan diadministrasikan ke KPP WP Besar, maka atas setoran PPh Pasal 21 selanjutnya dapat dikirimkan ke KPP lokasi untuk dicatat sebagai penerimaan KPP Yang bersangkutan. Dengan demikian, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu; 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, diatur bahwa : a. Pasal 8 ayat (1), Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 (dua puluh persen); b. Pasal 8 ayat (2), Dana Bagi Hasil (DBH) PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut: i. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan ii. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan c. Pasal 8 ayat (3), DBH WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir ii dibagi dengan rincian sebagai berikut: i. 8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan ii. 3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. d. Pasal 9, alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri Keuangan; e. Pasal 11 ayat (1), alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud Pasal 9 untuk masing-masing daerah terdiri atas: i. Alokasi sementara yang ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan; dan ii. Alokasi Definitif yang ditetapkan paling lambat pada bulan pertama triwulan keempat tahun anggaran berjalan. f. Pasal 11 ayat (2), alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir i didasarkan atas rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21; g. Pasal 11 ayat (3), alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir ii didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan DBH dan PPh Pasal 21. 3. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu di atur antara lain : a. Huruf k, tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak tertentu ditetapkan pada Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 antara lain adalah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, untuk perusahaan besar tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; b. Huruf m, tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 antara lain adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat pusat, cabang, perwakilan atau kegiatan usaha dilakukan yang lokasinya berada di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Wajib Pajak badan usaha milik negara, penanaman modal asing, perusahaan masuk bursa dan perusahaan besar tertentu, terbatas dalam hal sebagai pemotong dan atau pemungut Pajak Penghasilan. 4. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-23/PJ.43/2000 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 dalam angka 2 diatur bahwa setiap pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; 5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, kami sampaikan bahwa pada prinsipnya kami sependapat dengan Saudara perihal pemusatan kewajiban pajak di Kanwil WP Besar untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Namun demikian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain: a. Informasi penerimaan pajak yang berkaitan perimbangan keuangan pusat dan daerah mengenai pembagian hasil PPh Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi; b. Meneliti pemenuhan kewajiban perpajakan para Kontraktor Production Sharing (KPS) yang terkait dengan hibah melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Demikian kami sampaikan. DIREKTUR, ttd. GUNADI