DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 947/PJ.53/2002 TENTANG PENGURANGAN PEMBAYARAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ......... tanggal 6 Agustus 2002 sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan : 1.1. The Gandhi Memorial International School adalah yayasan yang didirikan oleh Kedutaan Besar India di lndonesia untuk kegiatan dalam bidang pendidikan sosial. Sebagian besar pelaksanaan kegiatan tersebut dibiayai oleh donasi masyarakat India yang dikelola oleh Kedutaan Besar lndia di Indonesia. 1.2. Dalam rangka pengembangan pendidikan dibangun sarana gedung. Pembangunan ini bekerja sama dengan PT CBM sesuai kontrak yang sudah disepakati. 1.3. Berkenaan dengan hal tersebut Saudara meminta untuk tidak dikenakan PPN atas pembangunan gedung tersebut. 2. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) mengatur antara lain : 2.1. Pasal 4A ayat (3), sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertarnbahan Nilai ditetapkan jenis jasa-jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah : a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; b. Jasa di bidang pengiriman surat dengan prangko; c. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; d. Jasa di bidang keagamaan; e. Jasa di bidang pendidikan; f. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan; g. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; h. Jasa di bidang angkutan umum di darat; i. Jasa di bidang tenaga keraja; j. Jasa di bidang perhotelan; dan k. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; 2.2. Pasal 16B ayat (1) huruf b, bahwa dengan peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut  sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. 3. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagai pelaksanan dari Jasal 16B UU PPN mengatur antara lain : 3.1. Pasal 2 ayat (1) bahwa barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah sederhana, rumah sangat sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh  Menteri Keunngan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah. 3.2. Pasal 3 ayat (4) bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari  pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : 4.1. Jasa konstruksi tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 4.2. Jasa yang diserahkan kontraktor untuk pemborongan pembangunan sarana gedung pendidikan tikak termasuk Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4.3. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa konstruksi oleh PT CBM kepada The Gandhi Memorial International School terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1.  Direktur PPN dan PTLL; 2.  Direktur Peraturan Perpajakan.