DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Mei 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 940/PJ.51/1992 TENTANG PENYERAHAN BKP DARI PABRIKAN LANGSUNG KEPADA TOKO-TOKO DANAR HADI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Maret 1992 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa sebelum 1 April 1992 Toko-toko batik XYZ membeli/menerima penyerahan dari Penyalur Utama yaitu Pengusaha X, sehingga sesuai dengan butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-941/PJ.3/1985, tanggal 13 April 1985 toko-toko XYZ bukanlah Pengusaha Kena Pajak. Terhitung 1 April 1992 Toko-toko XYZ tidak lagi membeli/menerima penyerahan dari Penyalur Utama tersebut tetapi langsung dari PT. XYZ sebagai pabrikan. 2. Dari penjelasan tersebut diatas Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk melakukan penyerahan BKP langsung dari Pabrikan kepada Toko-toko XYZ tanpa melalui Penyalur Utama dan terhitung 1 April 1992 surat persetujuan pemusatan tempat terutang PPN Nomor S-941/PJ.3/1985 tanggal 13 April 1985 dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1853/PJ.3/1985 tanggal 2 Juli 1985 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 3. Dengan demikian terhitung sejak 1 April 1992 Toko-toko XYZ yang merupakan bagian dari PT. XYZ sebagaimana dimaksud dalam butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak diatas, masing-masing harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak dikaitkan dengan Batasan peredaran bruto Rp. 1 milyar setahun seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 tanggal 31 Desember 1991. Kepada semua Toko-toko XYZ diminta agar segera mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak pada KPP yang wilayah kerjanya mencakup lokasi toko. 4. Sebagai Pabrikan atau bagian dari Pabrikan, maka semua toko XYZ harus mengenakan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak manapun termasuk pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. SUNARIA TADJUDIN