DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 93/PJ.531/2000 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN SE-01/PJ.32/1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Juni 1999, perihal tersebut di atas, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan SE-01/PJ.32/1997 tanggal 5 Juni 1997, Saudara mohon penjelasan tentang beberapa hal sebagai berikut : 1.1. Apakah kami harus membuat Faktur Pajak untuk konsumen yang membangun sendiri?, dan bagaimana cara mengisi Faktur Pajaknya? 1.2. Bagaimana kami harus melaporkan pada SPT Masa, bila kami hanya mendapatkan nilai PPN-nya saja?, dan dalam SPT harus masuk ke dalam kolom yang mana, karena untuk kolom PPN membangun sendiri tidak ada. 1.3. Bila dimasukkan kedalam kolom PPN untuk bangunan yang dibuat kami, maka bagaimana cara memisahkan nilai penjualan, karena untuk PPN konsumen yang membangun sendiri, kami tidak mendapatkan uang nilai bangunan, tetapi kami hanya menerima titipan jumlah PPN-nya saja? 1.4. Apakah setiap konsumen yang membangun sendiri menitipkan PPN-nya tersebut dapat kami setorkan dengan SSP masing-masing atas nama kami atau atas nama konsumen? 1.5. Bagaimana pembayaran PPN untuk konsumen yang membangun sendiri dan bangunan tersebut dibangun oleh PKP kontraktor, dimana konsumen tersebut sudah membayar PPN kepada kontraktor, apakah kami harus menarik PPN-nya juga? 1.6. Bagaimana kalau PPN tersebut sudah disetorkan ke kantor Kas Negara atas nama konsumen yang membangun sendiri? 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (UU PPN), Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU PPN, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang di dalamnya harus dicantumkan keterangan-keterangan sebagai berikut : a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. Tanggal Penyerahan atau tanggal pembayaran; g. Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; h. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/1997 tanggal 5 Juni 1997 jo. Surat Edaran Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995, ditegaskan bahwa : 4.1. Membangun sendiri pada kawasan Real Estate di atas tanah yang diperoleh sesudah tanggal 31 Desember 1994, tidak dikategorikan sebagai membangun sendiri tetapi dianggap dibangun oleh Real Estate, karena pada dasarnya Real Estate tidak boleh menjual tanah. Kegiatan membangun sendiri pada kawasan Real Estate di atas tanah yang diperoleh sebelum 1 Januari 1995 masih dapat dikategorikan sebagai membangun sendiri. 4.2. Dalam hal perolehan tanah kavling pada kawasan Real Estate terjadi sesudah tanggal 1 Januari 1995, maka kegiatan membangun sendiri oleh pemilik kavling Real Estate dianggap dibangun oleh PKP Real Estate, dengan DPP sebesar nilai bangunan (tidak termasuk harga tanah) yang dihitung oleh PKP Real Estate seandainya rumah tersebut dibangun oleh PKP Real Estate. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: 5.1. Untuk kegiatan membangun sendiri pada kawasan real estate oleh pemilik kavling di atas tanah yang diperoleh sesudah 31 Desember 1994 dapat ditegaskan sebagai berikut: a. Untuk memungut PPN atas pembangunan rumah yang dilakukan oleh konsumen sendiri, Saudara harus menerbitkan Faktur Pajak yang pengisiannya sesuai ketentuan yang berlaku umum (sama seperti ketika Saudara melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak). b. Pengisian jumlah penyerahan berupa biaya pembangunan rumah oleh konsumen sendiri dalam SPT Masa PKP Real Estate sama dengan penyerahan yang dilakukan sendiri oleh PKP Real Estate dan digabungkan dengan penyerahan/penjualan yang benar-benar Saudara lakukan. c. Penyetoran PPN dilakukan atas nama PKP Real Estate sementara konsumen hanya mendapatkan Faktur Pajak sebagai bukti telah dipungut PPN. d. Yang bertanggung jawab untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang atas pembangunan rumah yang dilakukan oleh kontraktor adalah perusahaan kontraktor sendiri. 5.2. Untuk kegiatan membangun rumah yang dilakukan oleh pemilik kavling di atas tanah yang diperoleh sebelum 1 Januari 1995 masih dapat dikategorikan sebagai membangun sendiri sehingga tidak dianggap dibangun oleh PKP Real Estate. Oleh karena itu, sehubungan dengan pertanyaan pada butir 1.4. dan 1.6. di atas, Saudara tidak bertanggung jawab untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang atas pembangunan rumah tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH